Jakarta, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menyampaikan aspirasi mahasiswa Kalsel ke Sekretariat Negara, terkait penanganan Covid-19, Kamis (2/9/2021), di Jakarta.
Hal ini menindaklanjuti tuntutan aksi demontrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) pada Senin (30/8) lalu di Gedung DPRD Kalsel.
Didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan NB, Lutfi menyerahkan nota kesepahaman yang diterima staf tata usaha dan informasi publik Kementerian Sekretariat Negara. Pihaknya berjanji akan meneruskan nota kesepahaman yang diberikan kepadanya, ke Sekretariat Negara untuk dipelajari.
“Kita sudah menyerahkan nota kesepahaman sekaligus tuntutan mahasiswa kepada Sekretariat Negara,” kata politisi Partai Gerindra.
Diharapkan, nota kesepahaman bisa mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan mengatakan, mengantarkan nota kesepahaman dengan mahasiswa ini adalah sebuah kewajiban oleh DPRD provinsi Kalsel.
“Kita semua berharap nantinya nota kesepahaman ini dapat dibaca oleh Presiden RI, Joko Widodo. Semoga Indonesia kembali membaik dan pandemi Covid19 cepat mereda,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Sebelumnya, Senin (30/8) sejumlah mahasiswa Kalsel berunjukrasa ke DPRD provinsi setempat menyampaikan pernyataan/tuntutan terkait PPKM yang ketika itu menerimanya Ketua Dewan H Supian HK didampingi Lutfi Saifuddin.
Pernyataan mahasiswa yang mereka sampaikan melalui DPRD Kalsel tersebut sebanyak sembilan poin, diantaranya menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaannya, dan menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa Covid-19, pemberian suplemen kesehatan pascavaksin.
Selain itu, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pascavaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien Covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).
Kemudian, menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi Covid-19 melanda sesuai amanat Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, dan menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.
Selain itu, juga menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi Covid-19, dan menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi. (lyn/KPO-1)