Banjarmasin, KP – Minta vonis bebas, begitu kesimpulan utama pledoi yang dibacakan penasihat hukum mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin di sidang lanjutan perkara dugaan penipuan, yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (2/9).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH ini, terdakwa hadir mengenakan setelan kemeja batik kuning lengan panjang.
Beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa, pledoi dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin M Mauliddin Afdie.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum mengemukakan sejumlah poin.
Yaitu di antaranya menyinggung soal kedudukan hukum dalam perkara yang melilit H Ansharuddin dan soal perbedaan waktu serta tanggal kejadian-kejadian kunci dalam perkara tersebut.
“Cek yang diserahkan adalah pada tanggal 12 April 2018, sehingga adalah tidak benar terjadi peristiwa penyerahan cek pada 23 April 2018. Karena pada saat itu terdakwa sedang di Jakarta,” kata penasihat hukum.
Selanjutnya, dikemukakan pula terkait adanya unsur eksternal yang mempengaruhi terdakwa saat terjadi penyerahan cek yang menjadi duduk persoalan perkara tersebut.
“Cek yang diserahkan pada waktu itu adalah didasarkan karena saksi pelapor mengaku adalah anggota KPK dan memberitahukan bahwa akan ada penangkapan terhadap terdakwa atas perkara menyangkut H Supian Sauri (H.Tinghui) sehingga terdakwa percaya,” kata penasihat hukum.
Dalam pledoi, tim penasihat hukum juga kembali menekankan bantahannya atas peristiwa penyerahan transaksi peminjaman dana dari terdakwa kepada saksi pelapor.
“Bahwa mengenai peristiwa penyerahan transaksi pinjam meminjam di Hotel Rattan In Banjarmasin pada pukul 11.00 WITA sebesar Rp 1 miliar itu tidak benar. Karena terdakwa pada hari itu sedang berada di Balangan,” ucap penasihat hukum.
Yakin dengan sederet poin pembelaannya, penasihat hukum H Ansharuddin meminta kepada Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara untuk memvonis bebas kliennya.
“Kesimpulannya, hemat kami, karena semua unsur tidak terbukti maka sudah selayaknya terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan,” kata Mauliddin.
Pasca mendengarkan pembelaan, Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa pada sidang pekan selanjutnya. (K-2)