Rantau, KP – MA (22), pemuda Desa Banua Halat Kiri Kecamatan Tapin Utara tidak berkutik saat dibekuk Aparat Kepolisian Sektor Tapin Utara di rumahnya, karena kedapatan menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang haram diduga sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 4,82 gram dan berat bersih 1,34 gram.
“Pengungkapan kasus narkotika ini tersebut berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiono kepada awak media, saat menggelar Pers rilis di Mapolsek setempat, kepada awak media, Rabu (1/9).
Dikatakannya, penangkapan pelaku dilakukan di rumah pelaku di Jalan Perintis Raya Desa Keramat Kec Tapin Utara Kab. Tapin, pada Senin (30/8) malam, sekitar 20.30 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas, ditemukan barang haram dimaksud yakni disenmbunyikan di kuda-kuda rumahnya. “Ada 12 paket diduga berisikan shabu yang ditemukan,” imbuhnya.
Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti tambahan yaitu berupa tisu dan handphone merk samsung A02 warna hitam.
“Untuk sementara pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapin Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. (abd/K-4)