Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Waspada Banjir, Perda Nomor 21/2011 Harus Diimplementasi

×

Waspada Banjir, Perda Nomor 21/2011 Harus Diimplementasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : M Rezqon Apryan
Mahasiswa Fakultas Hukum ULM

Sungai merupakan aliran air yang mengalir terus menerus mulai dari hulu ke hilir. Sungai memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan bagi makhluk hidup di sekitarnya. Jika kondisi lingkungan sungai tercemar, maka kehidupan di dalam maupun di sepanjang aliran sungai akan terancam. Umumnya sebagian besar aliran sungai di perkotaan sudah tercemar. Kota Banjarmasin merupakan salah satu kota yang dikelilingi oleh banyak sungai.

Kalimantan Post

Budaya sungai tidak bisa lepas dari Warga Banjarmasin salah satu contohnya adalah banyaknya rumah yang berdekatan dengan sungai. Pada zaman dulu budaya masyarakat sungai yang tinggal menjadikan sungai sebagai halaman rumah mereka karena transaksi dan transportasi pada zaman dulu masih menggunakan jukung (kapal kecil) karena mereka menganggap sungai sebagai pekarangan rumah mereka jadi tidak mungkin jika mengkotorinya, tetapi dengan perubahan zaman mulai masuk budaya darat yang dimana masyarakat mulai bertransaksi dan bertransportasi lewat jalur darat hal ini tentu menjadi masalah baru bagi sungai, masyarakat sudah mulai acuh dengan perihal kebersihan dijadikannya sungai sebagai halaman belakang rumah membuat masyarakat membuang sampah dan keperluan mandi, cuci, kakus (MCK) di belakang halaman rumah mereka yaitu sungai, akhirnya dengan seiring jalannya waktu sungai menjadi tercemar, lalu apakah dampaknya jika sungai sudah tercemar?

Tentu, banyak mempunyai dampak yang serius antara lain, terjadinya banjir. Banjir adalah dampak yang paling besar jika sungai tercemar dan timbulnya berbagai macam penyakit. Sejatinya tidak bisa jauh dari yang namanya sungai, karena sungai memiliki peran penting bagi makhluk hidup di sekitarnya termasuk manusia. Berkurangnya ketersedian air bersih, bayangkan bagaimana sulitnya jika kekurangan air bersih? Dan dampak lain adalah sungai menjadi kumuh dan tidak sedap dipandang, pemerintah ingin menjadikan sungai sebagai obyek wisata di Kota Banjarmasin, namun jika sungainya kumuh maka program pemerintah menjadikan sungai sebagai obyek wisata ini akan gagal.

Baca Juga :  Kepercayaan Rakyat pada Pemerintahan

Lalu adakah peran pemerintah dalam masalah lingkungan ini? Pemerintah dengan peraturan daerah sudah tegas menyatakan bahwa, “Barang siapa yang membuang sampah ke sungai didenda sebanyak 5 juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan”. Namun apakah peraturan ini sudah Terimplementasi dengan baik oleh masyarakat? Kita lihat saja sejak dikeluarkannya peraturan ini pada tahun 2011 sampai sekarang belum kelihatan Peraturan Daerah ini mampu menghilangkan masalah. Lalu apa yang menjadi masalah dalam Peraturan Daerah ini? Pertama, kurangnya pengetahuan masyarakat dan kesadaran akan hukum khususnya di masalah hukum lingkungan, pemerintah harus lebih giat lagi menyosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan daerah ini untuk kesejahteraan bersama, khususnya sebagai warga Banjarmasin juga harus memiliki kesadaran akan dampak yang ditimbulkan jika terus menerus melakukan kebiasaan buruk ini.

Pemerintah dalam hal menerapkan peraturan daerah juga harus memikirkan bagaimana kiranya peraturan ini bisa berjalan dan memberikan efek jera ke masyarakat, perlunya pengawasan yang efisien sangat perlu agar peraturan daerah ini terimplemantasi dengan baik dan menjadi hukum positif yang berjalan ditengah tengah masyarakat.

Hukum membuat setiap permasalahan dapat diselesaikan, tujuan hukum juga untuk mencegah kekacauan seperti halnya larangan pembuangan sampah ke sungai ini tentu tujuannya baik yaitu akan tidak adanya kekacauan lingkungan yang akan menyebabkan manusia jugalah yang susah di kemudian harinya.

Lalu apakah solusi terbaik yang bisa ditawarkan? Solusi terbaiknya adalah pemerintah dalam hal pengawasan harus terus ditingkatkan, pemerintah dengan peraturan daerahnya harus bisa menimbulkan kekuatan hukum yang mengikat masyarakat untuk takut untuk membuang sampah ke sungai, Pemberian pendidikan ke masyarakat tentang peraturan daerah ini juga perlu dibarengi dengan menyosialisasikan ke masyarakat bahwa jika masih saja membuang sampah ke sungai akan menimbulkan dampak kepada yang besar kepada dirinya sendiri di kemudian hari. Sudah sejatinya hukum memberikan kemanfaatan kepada semua. Hukum harus menjadi tonggak terdepan dalam hal mencegah kekacauan.

Baca Juga :  LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Hukum tidak ditakuti jika penerapannya tidak tegas. Pemerintah daerah memiliki kekuatan penuh dengan peraturan daerahnya, pemerintah harus lebih tegas lagi memberikan sanksi agar perusak lingkungan jera dan memberi pelajaran ke masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Jangan sampai saat sudah rusaknya lingkungan barulah akan sadar bahwa membuang sampah ke sungai adalah satu perbuatan yang merugikan diri sendiri.

Mari bersama-sama menjaga lingkungan melaporkan para perusak lingkungan ke pihak berwenang. Dengan adanya kejadian banjir yang mengagetkan pada beberapa bulan silam, mengingatkan bersama-sama agar menjaga lingkungan salah satunya adalah tidak membuang sampah kesungai. Karena apa yang selama ini dijaga maka itulah yang akan diterima juga dengan baik. Mari, bersama-sama wujudkan Banjarmasin, Kota Seribu Sungai yang indah dan cantik dipandang. Berhenti membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai yang sama-sama dijaga dan cintai.

Iklan
Iklan