Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

×

LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rahmadinah
Mahasiswi dan Aktivis Dakwah Muslimah Muda

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring.

Kalimantan Post

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. (mui.or.id).

“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i. Menurut Beliau Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. (antaranews.com)

LGBT dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara Barat, praktik LGBT dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut lahir dari pandangan liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.

Liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Virus liberalisme dan relativitas moral ini juga telah lama masuk ke Indonesia, negeri mayoritas Muslim.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan LGBT di Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara. Menurut beliau, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.(Buletin kaffah)

Baca Juga :  Dibalik Perbaikan Jalan Veteran

Namun usulan MUI agar kaum LGBT mendapat sanksi berat mendapat penentangan dari 37 LSM. Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Para pendukung perilaku menyimpang LGBT selalu berdalih di balik kata Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Bahkan banyak negara Barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi. Ini menunjukkan betapa liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas. Sayangnya, perilaku LGBT ini justru banyak ditiru, bahkan belakangan dipropagandakan, oleh sekelompok orang.

Indonesia memang telah menjadi salah satu negara yang tempat kaum LGBT berkembang. Kementerian Kesehatan, misalnya, pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT. Akan tetapi, angka tersebut lebih banyak digunakan sebagai basis intervensi kesehatan masyarakat dibandingkan dengan pemetaan demografi menyeluruh.

Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan data 2023 yang mencatat 544 orang. Kenaikan tersebut dinilai bukan semata-mata karena pertumbuhan populasi, melainkan juga dipengaruhi oleh intensifikasi metode pendataan. Di Jawa Barat, estimasi populasi LGBT disebut mencapai 300.198 orang. Dengan karakter wilayah urban yang lebih dinamis, kota penyangga seperti Bekasi dinilai memiliki potensi jumlah yang besar.

Di sisi lain, berbagai laporan epidemiologi menunjukkan bahwa penularan HIV di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang serius. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan Perempuan. Sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir.

Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM) merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus utama program pencegahan. Ini karena tingginya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi.

Dari perspektif kesehatan masyarakat, hubungan seksual anal reseptif tanpa perlindungan diketahui memiliki risiko penularan HIV yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk hubungan seksual lainnya. Hubungan seksual anal juga dikaitkan dengan peningkatan risiko infeksi human papillomavirus infection yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, khususnya pada individu dengan infeksi HIV atau sistem imun yang terganggu.

Baca Juga :  Antrean BBM Tak Kunjung Usai, Ada Apa dengan Tata Kelola Energi Negeri?

Dalam perspektif syariah Islam, perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ia bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Penjelasannya banyak didalam ayat al-Quran yang mengecam tindakan liwaath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tersebut. Di antaranya pada QS al-A’raf [7]: 80–84, QS Hud [11]: 77–83, QS asy-Syu’ara [26]: 165–166 dan QS an-Naml [27]: 54–55.

Terkait LGBT, secara khusus Allah Swt. berfirman, “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, ‘Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan ia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya, ia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf: 80-84).

Berdasarkan nas-nas tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau lesbian (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Sayangnya, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diharapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan.

Faktanya, meski telah jelas keburukan dan penyimpangan perilaku LGBT dari berbagai aspeknya, ideologi Kapitalisme-sekuler justru melegalkan LGBT atas nama HAM. Padahal Islam, sebagai ajaran yang datang dari Allah SWT, Tuhan Pencipta Manusia, dengan sangat tegas mengharamkan perilaku homoseksual.

Karena itu hanya dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), persoalan LGBT dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Ini karena tugas utama Khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya. Wallahu ‘a’lam

Iklan
Iklan