Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

BPTD Wilayah XV Kalsel Gelar Razia Mobil Angkutan Barang

×

BPTD Wilayah XV Kalsel Gelar Razia Mobil Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu lintas Polres Tanah Bumbu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Razia mobil angkutan barang yang melintas di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabu9aten tanah Bumbu, 12/10.2021.

Dari rajia yang digelar 9 unit mobil angkutan barang terkena tilang, satu mobil container diduga memiliki buku KIR palsu. Kepala Sarana dan Prasarana BPTD Kalsel Freddy Tampubolon saat memimpin Razia mengatakan, rajia yang dilaksanakan adalah rajia Gabungan dari BPTD, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Tanah Bumbu dan Satlantas Tanbu. Sasaran rajia adalah mobil angkutan barang yang melintas di jalan provinsi.

Kalimantan Post

“Kegiatan ini untuk memastikan angkutan barang telah memenuhi kewajiban administrasi dan jumlah kapasitas angkutan mereka,” ujar Freddy Tampubolon. Seperti kita ketahui ujardia, saat ini ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh armada angkutan barang, baik surat-surat yang tidak sesuai maupun mati, bahkan ada yang dipalsukan dan ini jelas melanggar undang undang negara, dan sanksinya harus dilakukan penilangan katanya. Sementara, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Ahmad Marlan di rajia ini menyampaikan, pihaknya mendukung penuh kegiatan Razia mobil angkutan barang yang dilakukan, mengingat banyak mobil angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kualifikasi jalan.

“Juga terdapat mobil yang tidak memiliki kelengkapan KIR sehingga kita lakukan tindakan penilangan,” sebut Marlan.

Ia berharap dengan adanya kegiatan seperti ini tentunya kedepan para pemilik armada angkutan barang lebih mematuhi aturan. Sekedar informasi, dalam razia ini dipakai alat timbang portabel untuk menimbang berat muatan mobil yang mengangkut barang, serta melakukan penindakan terhadap kendaraan pengangkut barang yang tidak memiliki buku KIR atau mati bahkan setelah dilakukan pengujian menggunakan alat barcode milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu ada yang dinyatakan tidak terdaftar. (han/K-6)

Baca Juga :  DKD Tanbu Sosialisasikan Program Kesekolah
Iklan
Iklan