Banjarmasin,KP – Adanya desakan agar tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dihapuskan atau minimal tarifnya diturunkan sebagai syarat untuk perjalanan dengan transportasi pesawat udara akhirnya disikapi pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai, meski hanya sekedar menurunkan tarif tes PCR, namun kebijakan itu patutlah diapresiasi.
“Masalahnya, karena tarif tes PCR yang ditetapkan pemerintah selama ini dinilai cukup memberatkan masyarakat,” kata anggota DPRD Kota Banjarmasin Zainal Husni.
Kepada {KP} Selasa (26/10/2021) ia mengatakan rencana pemerintah menurunkan tarif PCR, tentunya tidak hanya berdampak positif bagi maskapai penerbangan, tapi juga akan menghidupkan kembali pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
” Walaupun masih menjadi syarat dalam melakukan perjalan udara, akan tetapi dengan diturunkan tarif PCR lebih murah akan meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kata Zainal Husni, semula tarif PCR sekitar Rp 900.000 dan terakhir pemerintah menetapkan tes PCR untuk luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000,- dan berlaku selama 2×24 jam.
Lebih ia berharap agar pemerintah terus melakukan evaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala setelah sebelumnya melihat dinamika penyebaran pandemi Covid-19.
Apresiasi sama juga disampaikan H Fauzi (40). Namun pria yang berprofesi pengusaha ini berharap keharusan menjalani tes PCR agar dihapuskan.
” Sebab sepanjang setiap penumpang pesawat diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saya rasa tidak perlu ada kekhawatiran terhadap penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya menyikapi aspirasi masyarakat Presiden Joko Widodo juga meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300.00 dan berlaku 3×24 jam dari sebelumnya hanya 2×24 jam.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Senin (25/10/2021).
Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular Virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus Covid-19 serta menghambat laju penularannya.(nid/K-3)















