Banjarmasin, KP – Sedikitnya dua ons shabu-shabu gagal beredar di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Itu digagalkan Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel.
Pengungkapan dalam waktu kurang lebih dua jam, dan disita 2 ons lebih shabu atau 200,83 gram disita dari dua pengungkapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan, Minggu (3/10/2021), membenarkan adanya pengungkapan
Ada dua tersangka diamankan, yakni Nurul Huda (31) dan Wilia R alias Wili alias Wilia (37)
“Keduanya diamankan pada Jumat (1/10/2021), dan masih terus kita kembangkan
Keduanya merupakan perempuan yang berdomisili di Kota Banjarmasin,” tambah Nico.
Nurul Huda seharinya Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Rawasari VI, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sedangkan Wilia berprofesi sebagai karyawan swasta berdomisili di Jalan Rawasari, Komplek Citra Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan.
Anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 08.00 WITA, petugas melihat target yakni Nurul memasuki halaman salah satu rumah di Jalan Alalak Selatan.
Polisi langsung mengamankan serta menggeledah rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket shabu seberat 101,68 gram atau berat bersihnya 100,48 gram yang disembunyikan di dalam sepatu di teras rumah.
“Tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial H meletakkan sabu itu di dalam sepatu tersebut,” jelas AKBP Niko.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan melalui interogasi, diketahui bahwa Nurul sempat menitipkan satu paket shabu lainnya kepada tersangka kedua Wilia.
Petugas meminta tersangka Nurul menghubungi tersangka Wilia untuk bertemu dan mengantarkan barang tersebut kepadanya.
Tak menaruh curiga, Wilia bergegas mengantarkan barang, padahal Nurul saat itu bersama petugas menunggu di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sekitar pukul 09.00 WITA di hari yang sama, Wilia datang menaiki sepeda motor dan langsung mengamankan serta penggeledahan.
Ditemukan barang bukti satu paket shabu seberat 101,55 gram atau berat bersihnya 100,35 gram terbungkus plastik di sepeda motor. (K-2)