Masih Saja Bebal Buang Sampah di Eks TPS Pasar Kuripan

Banjarmasin, KP – Eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Kuripan masih saja digunakan oknum warga yang bebal untuk membuang sampah.

Padahal sudah sejak beberapa bulan lalu, TPS Kuripan ini resmi ditutup dan sudah dialihkan ke lokasi lain. Yakni Depo Sampah eks Pasar Buah A Yani di kawasan jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Untuk menandakan bahwa TPS tersebut sudah ditutup, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menempatkan beberapa pot bunga di lokasi eks TPS Kuripan tersebut yang berukuran lumayan besar

Tujuannya tidak lain adalah agar tidak ada lagi oknum yang masih membuang sampah di lokasi itu.

Sayangnya, cara ini ternyata belum juga membuahkan hasil. Buktinya pada Selasa pagi hari (26/10), masih ada ditemukan sampah.

Sampah itu ditumpuk tepat di depan pot bunga yang baru ditempatkan DLH. Kondisi itu bahkan membuat Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina geram. Pasalnya, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini mengunggah tumpukan sampah tersebut di akun instagram pribadinya.

Beruntung, kondisi itu tak bertahan lama dan langsung diangkut oleh petugas kebersihan.

Berita Lainnya
1 dari 2,119

“Kemungkinan oknum warga membuang sampahnya sekitar pukul 1 malam hingga 5 subuh,” ucap Adi Chandra salah satu warga Veteran, RT 22, saat ditemui awak media, Selasa (26/10) pagi.

Dikonfirmasi terpisah. Kepala DLH Banjarmasin, Mukhyar mengaku sudah melakukan berbagai cara agar tidak ada lagi oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.

Bahkan selama hampir sebulan penuh, pihaknya menempatkan petugas untuk berjaga di lokasi tersebut.

“Sudah dijaga hampir sebulan. Tapi setelah itu malah ada lagi oknum yang membuang. Sekarang seperti apa maunya?,” tanyanya.

Dirinya juga menyesalkan atas sikap oknum warga yang tidak bertanggungjawab tersebut. Karena ia menilai, perilaku seperti itu bakal mengundang tumpukan sampah-sampah lain.

Melihat kondisi ini, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk langsung melakukan penindakan kepada oknum bersangkutan.

“Perda Nomor 21 Tahun 2011 akan kita jalankan. Jadi denda maksimal Rp 5 juta dan kurungan penjara 3 bulan benar-benar kita terapkan,” tegasnya. (Zak/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya