Barabai, KP – Setelah adanya rapat pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan keresahan warga, akhirnya Selasa (2/11) malam, café menyurupai pub di Barabai ditertibkan tim gabungan.
Tim baik dari Kepolisian, Satpol PP pihak DPRD , dan instansi terkait lainnya, langsung berdialog dengan pemiliknya dan cek suasana di lokasi, yang tengah ramai.
Pemilik diminta setuju dengan nyataan untuk tidak lagi mengulangi hal serupa seperti live musik, joget dan sebagainya. Dan kalau mengulangi izin dicabut.
Surat pernyataan dibuat dan terlebih dahulu ditandatangani Asisten 1 Bidang Pemerintahan H Ainur Rafif, Ketua DPRD, H Rachmadi, Komandan Satpol PP, Subahani, Kepolisian diwakili Iptu Ssoebagio .
Termasuk dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP), A Syahriani Effendi.
Dan pada mula si pemilik CF Hussam Faruk, sempat berkilah tidak ada live musik.
Padahal sebelumnya Netizen di HST dibuat heboh dengan viralnya video pengunjung sebuah cafe yang berjoget diiringi musik disko dipadukan dengan gemerlapnya lampu warna-warni menyerupai pub.
Diketahui cafe tersebut berada di Jalan Murakata RT 5 RW 2 Kecamatan Barabai, tepatnya dekat Tugu Burung Anggang Barabai.
Banyak warga net yang mengecam cafe tersebut, k arena dianggap mencoreng citra Kota HST yang religius.
Soal izin, sebelumnya Sekretaris PTSP Balangan Nurul Saidah mengatakan, jika cafe tersebut legal dan memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120216182606. Izin ini diterbitkan tanggal 26 Oktober 2021.
Namun dia menegaskan, dalam surat perizinan usaha tersebut hanya berbentuk rumah minum atau cafe. Artinya hanya menyediakan makan dan minum saja. Selebihnya tidak diizinkan.
Dia juga mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik café serta memperingatkan agar mengikuti aturan di surat perizinan yang mereka buat.
“Cafe ini sudah menyalahi aturan perizinan, jadi kami berikan teguran.
Jika masih bandel diberi surat peringatan sampai tiga kali. Kalau tidak mempan akan diberi sanksi,” ujarnya. (ari/K-4)