Banjarmasin, KP – “Perangkap nikmat” inilah garapan film pendek Bripka Fitriandi Hariyanto, SE, MM, dan inilah hasilnya berkat bakat dan prestasinya menjadi sutradara berujung banyak raih penghargaan.
Dari keterangan, Sabtu (27/11), Bripka Fitriandi Hariyanto, SE, M.M, yang akrab disapa Andi, mendapatkan penghargaan dari para pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Anggota Polri Lulusan Tahun 2008 SPN Polda Kalsel, berhasil mendapatkan penghargaan atas apresiasinya mengangkat film pendek tentang Narkoba.
Film dirilis pada tahun 2017 tersebut berjudul “Perangkap Nikmat”.
Itu dengan cerita tentang sebuah komunitas mobil yang di dalamnya ada pemakai dan pengedar Narkoba.
Namun saat itu hanya pemakai yang tertangkap tangan dan diamankan oleh pihak yang berwajib (Polisi).
Berselang 4 tahun kemudian tepatnya ditahun 2021, film tersebut bersambung dengan beberapa pengambilan gambar yang lebih kekinian di sertai comedy, bahasa Banjar dan menampilkan ciri khas beberapa wisata yang ada di Kota Banjarmasin.
Film garapan Sutradara personel Polresta Banjarmasin Polda Kalsel ini turut menggandeng BNN Kota Banjarmasin dan Provinsi.
Selain itu ada beberapa public figur daerah mulai dari Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dan Kepala BNN Kota Banjarmasin Kompol H. M. Uskiansyah, juga turut ikut dilibatkan untuk beradegan dalam film pendek tersebut.
Berkat keberhasilannya menyutradarai film pendek berjudul “Perangkap Nikmat #2” Bripka Andi mendapatkan penghargaan dari Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Drs. Jackson Lapalonga, MSi.
Selain itu, juga mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Kepala DPRD Kalsel, H Supian HK, Walikota dan Kepala BNN Kota Banjarmasin, Kompol HM Uskiansyah, SE,MM.
Sementrara, Bripka Andi mengatakan, film yang akan ditayangkan di Chanel Youtube “andi_ba2m” ini dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.
Menurutnya, film ini sebagai sarana menyosialisasikan bahaya Narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di kalangan komunitas sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.(K-2)