Pangan Pemko Diminta Implementasikan Perda PLP2B
Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin, meminta agar Pemko mengimplementasikan pelaksanaan terhadap Perda Nomor : 12 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Dihubungi {KP} Minggu (28/11/2021) Taufik Husin mengatakan, Perda tersebut diterbitkan didasari dalam rangka mengantisipasi alih fungsi lahan dan semakin menipisnya lahan pertanian sebagai dampak dari pesatnya pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan di Banjarmasin.
“Meski Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel, namun melindungi dan menjaga lahan pertanian wajib dipertahankan agar kebijakan strategis baik dari pemerintah pusat maupun daerah meningkatkan ketahanan pangan dapat berjalan sinergis,” ujar mantan Ketua Pansus Raperda PLP2B ini.
Ditandaskan, pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab dan dituntut mewujudkan ketersedian dan perlindungan pangan, tapi juga berkewajiban membuat rencana pengembangan serta ketersediaan pangan lokal maupun pangan non lokal.
Bahkan dalam pengembangan pangan lokal maupun nonlokal lanjut Taufik Husin, Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, peternak, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pangan lainnya.
Selanjutnya, guna memenuhi dan menjaga ketersedian dan kebutuhan pangan, instansi terkait berkewajiban mengatur dan menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
Termasuk kewajiban tandas Ketua F-PDIP ini, menghapuskan berbagai kebijakan yang selama ini dianggap berdampak pada penurunan terhadap ketersediaan pangan. Selain itu, tidak kalah penting perlu adanya program untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Menurut penilaiannya, salah satu penyebab semakin berkurangnya lahan pertanian selama ini salah satunya akibat kesejahteraan petani kurang mendapatkan perhatian serius , baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah pusat daerah.
“Dampaknya, karena terdesak dan tidak mampu bertahan akhirnya banyak petani dengan terpaksa menjual lahan lahan milik mereka . Ironisnya lahan pertanian ini kemudian dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” katanya.
Lebih jauh dikemukakan, Banjarmasin yang dijuluki kota ‘seribu sungai’ dengan memiliki luas 98,46 lahan pertanian yang masih tersisa sekarang ini diperkirakan hanya tertinggal sekitar 1.835 ribu hektar.
Taufik Husin mengakui seingatnya, pemerintah kota pernah membeli lahan sawah masyarakat demi menjaga dan mempertahankan lahan pertanian di Banjarmasin .sekitar 2 hektar di kawasan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur pada tahun 2016 lalu. Program ini kemudiaan dianggarkan kembali tahun 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu juga menyatakan keprihatinannya semakin berkurangnya luas areal lahan pertanian di kota ini.
Terkait upaya dalam rangka mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan tersebut Walikota Ibnu Sina berjanji akan memperketat perizinan perubahan atau peruntukan alih fungsi lahan.
Selain kebijakan tersebut lanjut Ibnu Sina, Pemko Banjarmasin melalui berbagai program yang nantinya dilaksanakan akan lebih intensif lagi meningkatkan kesejahteraan kepada para petani. Seperti intensifikasi melalui bantuan pemberian pupuk dan peralatan sarana prasarana pertanian lainnya yang dibutuhkan.
Melalui program ini kata Ibnu Sina diharapkan petani akan tetap menggarap lahan milik mereka dan tidak tergiur untuk menjual lahannya karena nantinya dikhawatirkan dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
” Seperti dijadikan untuk membangun perumahan oleh pengembang (developer),” kata Walikota Ibnu Sina. (nid/K-3)