Palangka Raya, KP – Percepat pemulihan hidrologi gambut, Pj.Sekda diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kalteng Herson B. Aden membuka Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) TA 2021, di Palangka Raya, Senin (22/11).
Pj. Sekretaris Daerah Kalteng selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Kalteng menyatakan bencana kebakaran dan asap merupakan bencana yang setiap tahun terjadi di Kalteng.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada masalah hutan dan lahan, namun juga merusak lingkungan dengan menurunnya biodiversitas serta meningkatkan emisi karbon.
Dikatakan bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap terjadi, salah satunya disebabkan karena ekosistem gambut yang sudah rusak.
Ekosistem gambut alami yang selalu basah dan tergenang air telah berubah menjadi kering karena dibuatnya kanal-kanal untuk mengeringkan dan menguras air gambut, untuk tujuan berbagai kepentingan.
Dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terpadu, terarah dan menyeluruh, Presiden RI telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
BRG mempunyai tugas mengkoordinasi kan dan memfasilitasi restorasi gambut pada 7 (tujuh) Provinsi yaitu Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Papua.
BRG berkewajiban menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut dengan luas kurang lebih 2 juta hektar di 7 Provinsi. Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020, BRG berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk masa kerja tahun 2021-2024.
BRGM juga bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut 1,2 juta Hektar di 7 Provinsi serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove 600.000 Hektar di 9 Provinsi. Tapi di Kalteng hanya masuk dalam target Provinsi restorasi gambut.
Rapat koordinasi TRGD saat ini merupakan bentuk koordinasi antar BRGM Pusat, TRGD, Satuan Kerja dan para pihak sebagai sarana penyampaian informasi program dan kegiatan terkait kebijakan, program dan kegiatan restorasi gambut kepada para pihak dan membangun kesepahaman bersama terhadap peran, tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam kegiatan restorasi gambut, sekaligus menggalang dukungan dan komitmen bersama para pihak untuk keberhasilan restorasi gambut.
TRGD Kalteng terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/325/2021, dan untuk mendukung kelancaran kegiatan TRGD telah ditetapkan Sekretariat TRGD yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua TRGD Nomor 660/472.1/III.2/DLH/2021.
Pj.Sekda berharap melalui rapat koordinasi ini, dapat mendukung kegiatan BRGM serta satuan kerja Tugas Pembantuan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar dilaksanakan sebaik mungkin dan tepat sasaran.
“Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Sekretaris TRGD Prov. Kalteng Vent Christway dalam laporannya menyampaikan Tim Restorasi Gambut Daerah atau yang disingkat dengan TRGD, adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari Pemerintah Daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah.
Kegiaran dihadiri oleh Forkopimda Kalteng dan Kepala Perangkat Daerah terkait Kalteng. Hadir sejumlah narasumber diantaranya Deputi Perencanaan Dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Andy Kiky, Deputi Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Moch. Arifin Setiawan, Deputi Edukasi, Partisipasi, Sosialisasi dan Kemitraan M. Tarmidji dan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Berlianti. (drt/k-10)