Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polda Sita 4,3 Ons Shabu dari Tiga Pengungkapan

×

Polda Sita 4,3 Ons Shabu dari Tiga Pengungkapan

Sebarkan artikel ini
6 pengungkapan 3klm gabung 3
DIAMANKAN – Para tersangka dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Anggota dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil sita 4,3 ons shabu-shabu dari tiga pengungkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Rabu (17/11) mengatakan, dari pengungkapan tiga kasus berbeda itu diamankan empat tersangka.

Baca Koran

“Seluruh barang bukti narkobanya berupa sabu. Lokasinya di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar,” tambah kata AKBP Meilki.

Para tersangka yang diamankan, pertama berinisial AS (23) warga Banjarmasin yang ditangkap di tepi Jalan Padat Karya, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Sabtu (6/11).

AS diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkoba karena kedapatan mengambil satu bungkusan mencurigakan di pinggir jalan.

Namun langsung membuangnya lagi ketika sadar ada petugas yang tengah mengamati dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

Ternyata yang dibuang AS berisi satu paket shabu seberat 49,67 gram.

Tersangka kedua berinisial RW (35) warga Kabupaten Banjar ditangkap di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar  Provinsi Kalsel, Selasa (9/11).

Penangkapan terhadap RW diawali dari informasi masyarakat bahwa diduga sering bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas, RW kedapatan menguasai dan menyimpan tiga paket sabu seberat total 293,05 gram di dua lokasi terpisah di Kabupaten Banjar.

Sedangkan tersangka ketiga dan keempat keduanya merupakan warga Banjarmasin, yaitu berinisial AS (34) ditangkap pada Sabtu (13/11) dan MR (43) ditangkap sehari setelahnya.

AS ditangkap di depan Gang Abdat, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sedangkan MR ditangkap di Jalan Rahayu Pembina IV, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK

Tersangka MR yang diduga sebagai penyuplai barang haram kepada AS berhasil ditangkap berkat pengembangan oleh petugas setelah menyita 17 paket shabu seberat 90,43 gram dari AS.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari pengungkapan tiga kasus kejahatan narkoba tersebut seperti plastik klip, timbangan digital, sendok shabu, kartu atm, handphone dan lainnya. (K-2)

Iklan
Iklan