Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Anjir Pasar, Melakukan Pengawasan di SPBU

×

Polsek Anjir Pasar, Melakukan Pengawasan di SPBU

Sebarkan artikel ini
Petugas saat berjaga d SPBU. (KP/Andui)

Marabahan, KP – Jajaran Polsek Anjir Pasar, melakukan Pengawasan dalam Pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama Solar bersubsidi.

Dimana kegiatan ini dila?sanakan PT. Cahaya Buana Batola, No. SPBU : 64.705.02 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola), Minggu pagi (14/12/2021), sekitar pukul 09.00 WITA s.d Selesai.

Dikatakan oleh Kapolres Batola, AKBP Lalu Muhammad Syahir Arif S.I.K melalui Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Achwadi S.Kom, M.M, mengatakan kepada media ini, kegiatan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 541 / 01381 / EKO tanggal 6 Oktober 2021 tentang Pengendalian Pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau Solar Bersubsidi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel.

Dalam kegiatan yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Anjir Pasar, yaitu, Bripka Andi Mahdian dan Briptu Dea Lutfi, disana dua anggota ini langsung melakukan monitoring kepada pegawai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pengendalian, Pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau Solar Bersubsidi di Provinsi Kalsel di SPBU Kec. Anjir Pasar.

Selanjutnya menyampaikan Pembinaan dan Pengawasan kepada pegawai operator SPBU tentang pelaksanaan dalam pelayanan Pengisian BBM secara baik, untuk mencegah selisih paham (keributan) yang dapat menimbulkan Tindak pidana, menyampaikan kepada pegawai operator SPBU pelaksanaan dalam pelayanan Pengisian BBM dalam Pendistribusian BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) agar tepat sasaran dengan ketentuan yang telah tertera dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 541 / 01381 / EKO tanggal 6 Oktober 2021 Dalam rangka menjaga ketersediaan BBM Solar Subsidi guna memenuhi keperluan Konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang.(fik/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Sopir Truk Gagal Edarkan Shabu ke Luar Kalimantan
Iklan