Iklan
Iklan
Iklan
Hulu Sungai Utara

Rapat Paripurna Raperda APBD Tahun 2022

×

Rapat Paripurna Raperda APBD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
KP/Ist

Amuntai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022

Rapat paripurna dewan dihadiri Bupati HSU Drs H Abdul Wahid HK MM MSi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lt. II. Selasa (16/11).

Android

Dalam kesempatannya, Bupati menyampaikan APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Karena bersifat perencanaan, maka seluruh alokasi anggaran yang kita cantumkan dalam APBD baik alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan semuanya bersifat estimasi atau perkiraan dengan ketentuan penetapan alokasi anggaran tersebut harus terukur, realistis dan dapat dipertanggung jawabkan.

Bupati mengatakan RAPBD tahun anggaran 2022 yang diajukan disusun dengan mempedomani KUA dan PPAS yang telah disepekati bersama pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu dengan format mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

“Alokasi anggaran pendapatan daerah estimasi bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, baik pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pendapatan transfer dari pemerintah provinsi, sedangkan belanja daerah sesuai dengan RAPBD, alokasi belanjar daerah akan kita gunakan untuk membiayai belanjar operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” terang bupati.

Lebih lanjut, atas nama Bupati dan pemerintah daerah ia menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten HSU atas kesepakatan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Adapun sebagaimana diketahui setelah melalui tahapan demi tahapan pembahasan, alokasi anggaran baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2022, dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp. 990.817.341.050, 00 (990 Miliar 817 juta 341 ribu 050 rupiah)

Kemudian Belanja Daerah. Rp. 1.301.243.762.456, 00. (1 Triliun 301 miliar 243 juta 762 ribu 456 rupiah). Defisit Rp. 310.426.421.406 00. (310 miliar 426 juta 421 ribu 406 rupiah).

Pembiayaan Daerah, yakni Penerimaan Rp. 352.926.421.406, 00. ( 352 miliar 926 juta 421 ribu 406 rupiah), Pengeluaran Rp. 42.500.000.000, 00. ( 42 miliar 500 juta rupiah), Pembiayaan Netto. Rp. 310.426.421.406, 00.( 310 miliar 426 juta 421 ribu 406 rupiah). (nov/K-6)

Iklan
Iklan