Kehilangan Pekerjaan, BPJS-K Beri Jaminan.
Palangka Raya, KP – Kepala Cabang Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) Budi Wahyudi menjelaskan pihaknya menambah satu manfaat layanan tambahan (MLT) berupa penjaminan kehilangan pekerjaan.
Kepada awak media, Senin (13/12) manfaat layanan tambahan itu diberikan bagi tenaga kerja yang karena berbagai faktor harus kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK diberi satunan.
Besaran santunan dan syaratnya telah diatur Pemerintah melalui BPJS- Ketenagakerjaan, maksimum Rp 20 jutaan selama 6 bulan dan dibayar secara bertahap,. Namun harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku
Diungkapan selama ini Asuransi plat merah itu mengenal 4 manfaat, diantaranya manfaat perlindungan kecelakaan kerja, manfaat jaminan pensiun, dan lainnya, MLT itu mulai berlaku Januari 2022.
Menurut dia, melalui Fajar Achmad Sa’idun pihaknya juga menghidupkan kembali manfaat Kredit Kepemilikan Rumah bagi tenaga kerja yang belum rumah, dan kredit renovasi rumah bagi yang memiliki rumah.
Semua program penjaminan untuk mengurangi angka kemiskinan bagi masyarakat Indonesia. Namun dari seluruh tenaga kerja di Kalteng baru terkaper 30 persen.
Hal itu diakui karena luadnya wilayah, dan kurangnya kesadaran tenaga kerja maupun pemberi kerja memasukkan karyawan masuk.BPJS-Ketenagakerjaan.
Media Gathering BPJS- Ketenagakerjaan diikuti sejumlah media masa baik cetak, elektronik dan online, dihadiri pejabat Kominfo Kalteng di wakili Kabid Humas Arbandigana, serta pejabat Disnakertran Kalteng. (drt/k-10)