Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalteng

Dewan Minta Satpol PP Tertibkan Pasar

×

Dewan Minta Satpol PP Tertibkan Pasar

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

Kasongan, KP – Rudi Hartono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan untuk mentertibkan para para pedagang yang berjualan tidak semestinya. Baik pedagang kelontongan, ikan, sayur dan lain sebagainya yang tidak sesuai pada tempatnya.

Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Minggu (19/12) via telpon selulernya. “Karena, hal ini berkaitan dengan tata kota dan ketertiban umum,” ujar legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

GBK

Pasalnya, jika tidak sesuai tempatnya menurutnya, disamping akan merusak pemandangan kota Kasongan sebagai ibukota Kabupaten Katingan, juga dikhawatirkan akan mengganggu alur lalu lintas jalan. “Kalau sudah mengganggu lalu lintas jalan, akan berakibat kecelakaan,’ ujar Rudi.

Terkait dengan tufoksinya Satpol selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan, salah satu tugas yang diembannnya menurutnya adalah ketertiban umum. Artinya, menertibkan para pedagang di pasar sudah menjadi kewajiban bagi Satpol PP.

“Artinya, tanpa diminta pun, mereka wajib untuk menertibkannya secara persuasif dan santun serta tanpa kekerasan,” tutur anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.

Selanjutnya, dalam penertiban pasar tersebut menurutnya tidak hanya Satpol PP saja. Tapi secara teknis Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian setempat juga harus turun bersama Satpol PP. Sebab, instansi ini yang mengetahui dan sekaligus mengatur para pedagang di sejumlah pasar. Misalnya, lokasi ini tempat mendagangkan sayur dan ikan, di lokasi ini tempat Berdagangnya minuman dan makakanan dan lain sebagainya.

“Jangan sampai orang makan di rumah makan, disampingnya ada orang yang berjualan ikan,” ujar mantan pimpinan Katingan Post ini. (Isn/K-10)

Baca Juga :  DPRD Kalsel bersama DPRD Kapuas Bahas Perpres 33/2020 tentang Harga Satuan Regional
Iklan
Iklan