Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dua TKA Dilaporkan ke Disnakertrans

×

Dua TKA Dilaporkan ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini

Puruk Cahu, KP – Dua tenaga kerja asing (TKA) asal asal Australia pada sebuah perusahaan batubara, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya atas dugaan tak bikin enak terhadap warga.

“Tindakan awal kami sudah dilaporkan,” kata perwakilan warga Murung Raya, Robert saat berada di Disnakertrans Mura di Puruk Cahu, Kamis (9/12).

Baca Koran

Robert mengungkapkan, bahwa salah satu nama yang disebut dalam isi pesan email mengaku sangat keberatan dan tidak menerima atas kata-kata yang tidak pantas.

Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batubara PT SAB, beroperasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut, dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui email bernada tak enak pada warga atas nama Suhardin dan Robert yang juga karyawan setempat.

Dikatakan Robert, alasan pihaknya kembali membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), karena dua orang TKA sebagai terlapor itu tidak hadir memenuhi undangan mediasi beberapa waktu lalu.

Sementara itu saat mendampingi kedua pelapor, Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Murung Raya, Seniadinoor mengatakan akan mendampingi kedua warga tersebut sampai benar-benar mendapat keadilan.

“Karena salah satu karyawan yang direndahkan tersebut merupakan anggota serikat kita, sehingga kita wajib melakukan pendampingan,” jelas Seniadinoor.

Happy Heryanto Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mura saat menerima laporan tersebut mengatakan pihakya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak menagemen perusahaan

“Kita di kabupaten ini sifatnya hanya pembinaan terhadap para pekerja, baik itu tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing. Untuk pengawasn maupun penindakan merupakan wewenang provinsi,” sebut Happy.

Baca Juga :  Tim Posyandu Kalsel Jalin Sinergi Bantu Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

“Secara tidak langsung memang kita melihat ada hal yang memenuhi dan mendekati unsur (pelanggaran) dalam perjanjian kitab merah tumbang anoi, namun kita minta agar dibawa ke Mantir dan Damang dulu kalau tidak mampu diselesaikan baru ke kami,” tambah Sekretaris Umum DAD Herianson D Silam. (zay/k-10)

Iklan
Iklan