tersangka langsung menebaskan mandaunya ke arah kaki kiri korban
BANJARMASIN, KP – Hanya hitungan dalam dua hari, tersangka penganiayaan atas nama Zainal Abidin (24), diringkus anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di rumahnya, Senin (29/11) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari warga Jalan Soetoyo S Gang Serumpun RT 48 RW 03 Banjarmasin Barat ini, anggota menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis mandau.
Dimana tersangka telah diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Abdul Hamid (25), warga Jalan Kelayan B RT 09 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Penganiayaan ini terjadi Sabtu lalu (27/11), sekitar pukul 18.30 WITA, saat berada di rumah tersangka Jalan Kelayan B Gang Kunang-Kunang Banjarmasin Selatan.
Saat itu korban melintas di Tempat Kejadian Pekara menggunakan sepeda motor, lalu dan tersangka memanggil korban.
Setelah itu korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumahnya, lalu korban masuk ke dalam rumah tersangka.
Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk, terjadilah cekcok mulut antara korban dengan tersangka.
Kemudian tersangka mengambil sajam dan dipegangnya dengan tangan kanan. Selanjutnya tersangka langsung menebaskan mandaunya ke arah kaki kiri korban sebanyak satu kali dan mengenai kaki kirinya.
Lalu tersangka dilerai oleh tetangga. Dan korban langsung pulang ke rumahnya.
Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kaki sebelah kiri, korban pun tak terima itulah langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Tersangka langsung melarikan diri setelah melukai korbannya dan bersembunyi di Jalan Soetoyo S Gang Serumpun Banjarmasin Barat.
Dalam dua hari melakukan penyelidikan mengenai tempat persembunyiannya, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya, dan langsung membawa tersangka ke kantor Mapolsekta.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 KUHP. (fik)