Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Warga Pertanyakan Berita Acara Sidang Konsinyasi Jembatan HKSN

×

Warga Pertanyakan Berita Acara Sidang Konsinyasi Jembatan HKSN

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Pengacara
KUASA HUKUM- Syamsu Saladin, Kuasa Hukum warga yang status pembebasan lahannya masih belum diselesaikan oleh Pemko Banjarmasin

Banjarmasin, KP – Warga yang menolak membebaskan lahannya terkait pembangunan Jembatan HKSN 1, dikejutkan dengan penetapan dan pengesahan konsinyasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/11) siang.

Bagaimana tidak, belum sempat warga melayangkan gugatan, proses konsinyasi justru sudah dilakukan. Melalui kuasa hukumnya, warga pun berencana akan menggugat Pemko Banjarmasin.

Baca Koran

Bahkan dalam persidangan itu terkuak, landasan Pemko Banjarmasin melakukan konsinyasi karena adanya berita acara kesepakatan bersama warga tertanggal 15 Maret 2021.Berita acara kesepakatan itu pula yang dijadikan bukti oleh pemko untuk melakukan konsinyasi.

Kemudian, dari hasil berita acara kesepakatan 15 Maret 2021 itu pula, pemko menilai bahwa sudah memberikan waktu kepada warga selama dua pekan atau 14 hari, untuk melayangkan gugatan.

Namun, gugatan tak kunjung dilakukan. Alhasil proses konsinyasi pun dilayangkan hingga ditetapkan dan disahkan kemarin.

Melihat hal itu, kuasa hukum warga, yakni Wahyu Utami dan Syamsu Saladin mengaku kaget mendengar hal itu. Pun demikian dengan warga yang berhadir di persidangan. Mereka pun menyesalkan tindakan yang diambil pemko, itu.

Saladin menjelaskan, dalam penetapan dan pengesahan konsinyasi, pihaknya memang tidak memiliki hak jawab. Alias hanya mendengarkan, dan itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Kendati demikian, ia membeberkan ada beberapa hal di luar penetapan dan pengesahan Selasa (30/11) yang menjadi catatan. Diantaranya karena konsinyasi diambil dari adanya berita acara kesepakatan itu.

“Kalau seperti itu artinya ada kesepakatan antara kedua pihak. Antara pemerintah dan tentunya yang menerima ganti rugi. Sedangkan termohon konsinyasi sama sekali tak membuat kesepakatan,” tukasnya.

Pihaknya menilai, pemko justru tidak memberikan kesempatan pada kliennya untuk menyampaikan hak-haknya. Bahkan selaku pemohon konsinyasi, pemko terkesan tidak transparan dan terkesan tertutup.

Baca Juga :  Ditunjuk Jabat Plt Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Siap Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

“Kami katakan konsinyasi ini sifatnya sepihak. Itu salah satu keberatan dari kami. Itu yang membuat kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.

“Padahal, kami mewakili klien kami sebenarnya siap untuk mendukung pembangunan, sepanjang sesuai dengan keadilan,” lanjutnya.

Catatan lainnya, menurut Syamsu yang namanya berita acara kesepakatan, atau apapun namanya, kalau sudah masuk ke ranah persidangan atau ke pengadilan itu harus berkas yang asli.

Namun yang disampaikan oleh pemohon konsinyasi kemarin adalah fotocopy.

“Maka kami berkesimpulan bahwa apakah benar berita acara kesepakatan itu ada. Karena kalau fotocopy menurut hukum bukan alat bukti. Kesimpulan kami, apakah ada berkas aslinya, atau kah benar adanya berita acara kesepakatan itu,” tekannya.

Senada dengan sang rekan, Wahyu Utami. Sebagai gambaran, dia pun kembali mengutip apa yang disampaikan oleh hakim ketua saat berjalannya sidang konsinyasi. Yang menyatakan bahwa, keberatan semestinya disampaikan dalam kurun waktu 14 hari seusai adanya berita acara kesepakatan antara pemko dan warga.

“Berita acara kesepakatan yang dimaksud itu, yakni pada Senin, tanggal 15 Maret 2021. Kesepakatan yang mana? Karena menurut penilaian kami, hingga kini klien kami tidak pernah merasa benar-benar diajak duduk berunding,” jelasnya.

“Kalau memang ada kesepakatan itu, mestinya pihak pemko menyampaikan dong kepada klien kami. Tapi nyatanya kan itu tidak pernah ada disampaikan. Kemudian yang namanya penawaran pun menurut klien kami tidak pernah ditawari,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya pun berencana akan menggugat Pemko Banjarmasin dalam waktu dekat.”Secepatnya. Baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Terkait tak adanya penyampaian pemko kepada warga, untuk dapat melayangkan gugatan, juga dibenarkan salah seorang pemilik lahan uang berhadir di persidangan kemarin, Arifuddin.

Baca Juga :  Ahdiat Mundur, Walikota Yamin Sebut Jadi Tantangan Bagi Pemko dan PAM Bandarmasih

“Kami cuma didiamkan selama berbulan-bulan. Kami minta dipertemukan tim apraisal saja tidak dikabulkan,” tutupnya.

Dimintai tanggapan seusai sidang, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun yang menghadiri persidangan hanya memberikan jawaban singkat bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.

“Konsinyasi kami sudah disetujui. Kalau warga keberatan atau ada upaya hukum lain, itu tidak masalah. Kami taat hukum,” ucapnya.

“Untuk proses pembangunan tetap berjalan. Kami koordinasikan dengan PUPR Kota Banjarmasin, nantinya,” tuntasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan