Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Zairullah: Underpass Desa Banjarsari Milik Daerah

×

Zairullah: Underpass Desa Banjarsari Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 3 klm
BUPATI TANBU - HM Zairullah Azhar menyampaiakan kepada media terkait underpass/overpass di Desa Banjarsari Kecamatan Angsana. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Tak ingin aset daerah diakui pihak lain, Bupati Tanah Bumbu HM, Zairullah Azhar menegaskan, underpass/overpass Desa Banjarsari Kecamatan Angsana adalah milik daerah. Ini dia katakan menyusul adanya klaim Perusahaan Tambang PT TMA, beserta pihak ketiga lain yang beropperasi di Kecamatan Angsana atas underpas tersebut. Kenapa PT TMA mengklaim Underpass milik mereka, jika asset ini dimiliki maka, mereka terbebas dari kewajiban retribusi jalan yang di gunakan untuk lintasan angkutan batubara.

Namun begitu, harapan PT TMA mengklain underpass pupus. Pasalnya, Pemkab Tanbu punya bukti otentik berupa surat berita acara serah terima atas underpass/overpass tersebut dari PT Borneo Indobara (BIB) sebagai bentuk CS.

Kalimantan Post

“Saya telpon pihak PT BIB (pemberi hibah) membenarkan. Bahkan fisik underpass terpampang logo Kabupaten dan tertulis CSR PT BIB secara permanen,” tegas bupati, saat dikonfirmasi, Jumat 10/12.2021 petang. Bupati juga mengatakan, dibawah underpass adalah jalan masyarakat konstruksi underpass dinilai rawan memakan korban.

“Sangat rawan bisa terjadi berbagai macam hal, termasuk kecelakaan,” kata Bupati. Nah sebagai bentuk tanggung jawab kepemilikan sambungnya, Pemda akan melakukan pemeliharaan dan pengawasan, pengelolaannya nanti mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan memberlakukan aturan-aturan, termasuk ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan yang melintasi aset daerah tersebut ,” katanya. Seraya menambahkan bahwa, untuk penerapan itu, ada regulasi yang mengatur, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, kemudian juga ada aturan kewenangan daerah dalam Permendagri,” jelasnya.

Sesuai aturan dimaksud lanjut Bupati, bagi jalan khusus yang dipergunakan secara umum untuk angkutan tertentu, wajib mendapatkan izin dari Bupati jika lokasi operasionalnya berada dalam wilayah kabupaten.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Lepas 239 Jamaah Calon Haji

“Wajiblah, Perusahaan juga pasti sangat memahami kalau mereka punya tanggung jawab mendapatkan kekayaan disini (Tanah Bumbu) ya turutlah memelihara daerah ini,” urainya.

Terkait masih ada perusahaan yang belum bersedia merealisasikan peraturan ini, Bupati mengaku terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar mereka paham.

“Kita undang bertemu dan ajak diskusi, sekaligus memberikan pemahaman, apa langkah tegas yang akan diambil pemerintah daerah,karena dalam regulasi diatur kewajiban maka tidak bisa diabaikan,” tambah Bupati. Diakuinya ini berlaku untuk semua perusahaan yang masuk dalam kategori dimaksud. Jumlahnya puluhan perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kita targetkan minggu-minggu ini sudah clear, sehingga awal tahun sudah masuk, dan bisa dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan, baik pembangunan jalan, rumah sakit, atau bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat,” urainya.

Bupati juga menyebutkan, bahkan sudah ada perhitungan-perhitungan. Nilainya cukup besar dan sangat membantu pembangunan, terlebih saat ini daerah mengalami defisit anggaran.

“Ini juga banyak persoalan yang terjadi termasuk dampak sosial, kesehatan dan dampak lainnya yang menjadi efek operasional perusahaan pertambangan ini,” tandasnya.

Ia berharap, pengertian perusahaan agar bisa menyelesaikan polemik ini, sehingga pemerintah daerah bisa fokus melakukan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Terpisah, Plt Kadis PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah mengatakan, pelaksanaan berita acara serah terima hibah aset underpass Banjarsari yang lebih dikenal dengan Simpang Telkom tersebut pada 6 September 2019. Bunyinya pihak PT BIB menyerahkan hasil pembangunan underpass itu kepada Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR. Dalam berita acara itu, kedua pihak menandatangani, pihak perusahaan diwakili Riadi Simka Pinem selalu Kepala Teknik Tambang PT BIB, kata Subahan dikantor PUPR Jumat 10/12.2021 sore.

“Dokumen aslinya kita pegang dan simpan. Berita acara ini bukti kepemilikan kita atas underpass tersebut sebagai aset daerah,” Sebut Subahan.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Terima Penghargaan dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Sementara Manajer Perizinan PT TMA, Budiman menyikapi polemik underpass atau overpass Banjarsari di Kecamatan Angsana secara datar. Ia tak menampik jika pemkab mengklaim Simpang Telkom menjadi aset daerah. Namun Budiman memiliki pandangan berbeda. Alasan nya jalan diatas akses masyarakat tersebut punya perusahaan.

“Kami luruskan soal itu, timbulnya Simpang Telkom bermula adanya sorotan rawan kecelakaan, sehingga sesuai rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Tanah Bumbu diusulkan pembangunan underpass guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” ujar dia.

Dia juga mengatakan atas rekomendasi itu ditindaklanjuti perusahaan dengan pembangunan, bahkan Andalalin sudah dimiliki. Untuk underpass atau jalan dibawah diserahkan kepada Dinas PUPR Tanah Bumbu. “Sedangkan untuk overpass tetap kita punya, dan perizinannya juga ada,” klaimnya. Diakuinya, jika polemiknya seperti ini ada perbedaan penafsiran, masing-masing dari kacamata yang berbeda, namun menurut pihaknya untuk jalan diatas statusnya milik perusahaan.

Budiman sendiri sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab membicarakan terkait kontribusi dan partisipasi perusahaan untuk pembangunan daerah.

“Kami siap berkontribusi dan berpartisipasi melalui program hibah,” kata dia. Hingga saat ini belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, yang pasti perusahaan dan pemkab masih akan merundingan untuk selanjutnya. (han)

Iklan
Iklan