Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan menindaklanjuti persoalan ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, yang dinonaktifkan oleh perusahaannya.
“Kami akan menyikapinya nanti akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi dan pemegang saham,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, di Kuala Kapuas, Senin (24/1).
Hal ini disampaikan oleh Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, usai menerima sejumlah perwakilan karyawan PDAM Kabupaten Kapuas, yang dinonaktifkan, di DPRD setempat.
DPRD sendiri, sangat prihanti atas menimpa ratusan karyawan PDAM Kabupaten Kapuas yang dinonaktifkan oleh perusahaannya. Karena ini menyakut hidup seseorang.
“Disampaikan oleh karyawan yang dinonaktifkan, karena kami belum mengerti juga duduk permasalahannya, tapi ini karena menyangkut hidup seseorang, sebenarnya kami prihatin dengan kondisi ini dengan adanya karyawan yang dinonaktifkan,” jelasnya.
Tetapi, sambungnya, pihaknya sangat memahami keputusan Direksi PDAM Kabupaten Kapuas, bahwa memang tidak mudah menyelesaikan permasalahan seperti ini. Karena pilihannya harus menonaktifkan karyawan.
“Kami akan menyikapinya nanti, mungkin mengadakan rapat dengar pendapat dengan Direksi PDAM terkait permasalahan ini,” katanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan karyawan PDAM Kabupaten Kapuas, yang dinonaktifkan, Rahmadi mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD setempat, untuk menyampaikan aspirasinya terkait persoalan nasip karyawan dinonaktifkan perusahaan.
“Sebenarnya kami ingin menemui Pjs Direktur PDAM untuk menayakan terkait penonaktifan karyawan, karena alasannya tidak ada ditempat lagi ke Palangka Raya, makanya kami kesini (DPRD),” katanya.
Pihaknya berharap, para wakil rakyat di daerah setempat, dapat membantu dengan secepatnya, terkait dengan persoalan yang ada, sehingga hak-hak karyawan dapat dipenuhi.
“Harapan kami, DPRD dapat membantu secepatnya dengan semaksimal mungkin, agar hak-hak kami dapat dipenuhi,” demikian Rahmadi.(Al)