Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin menggelar rapat evaluasi pengelola pengaduan melalui SP4N-LAPOR tahun 2021 yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Senin 24/1/2022.
Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, ST MT serta Pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
H Ibnu Sina memaparkan pada kesempatan rapat SP4N-Lapor tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjadikan pengaduan sebagai aspirasi dari warga, Pasalnya, langsung dibawah perintah Presiden baik dari Kemenpan-RB ataupun Kemendagri kemudian, juga kantor Staf Presiden Republik Indonesia.
Oleh karena itu, kata Ibnu Sina, Pemerintah Kota Banjarmasin konsisten untuk mengevaluasi dan melaksanakan setiap pengaduan masyarakat agar bisa tertampung dikantor pengaduan untuk dilakukan evalusi sepanjang tahun 2021.
“Alhamdulillah 100% bisa dijawab atau ditindaklanjuti standarnya adalah lima hari maksimum untuk Banjarmasin standarnya rata-rata 3 setengah hari sudah bisa ditindaklanjuti yaitu kriteria bagus,” papar H Ibnu Sina.
Ia berharap kepada seluruh warga Kota Banjarmasin untuk terus memberikan aspirasi melalui aplikasi SP4N-Lapor. Pasalnya, pengaduan tersebut bisa dipakai oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan juga keluhan-keluhan sehingga bisa ditindaklanjuti pada masing-masing SKPD terkait.
“Kami konsisten untuk melayani pengaduan publik, dengan demikian Banjarmasin tetap konsisten dengan menggunakan aplikasi E-Lapor dalam upaya meningkatkan pelayanan publik terbaik,” katanya.
Kemudian, H Ibnu Sina mengapresiasi top 5 SKPD yang sudah memberikan respon cepat dan penyelesaian pengaduan berbasis bukti melalui SP4N-Lapor pada tahun 2021 diantarnya :
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 2 hari.
- PDAM Bandarmasih dengan rata-rata laju tindak lanjut 3 hari.
- Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan laju tindak lanjut 4 hari.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari. (Diskominfotik/K-3)