Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

HSU Terima LHP Tahun 2021

×

HSU Terima LHP Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
hal 2 HSU 3 klm 4
PENYERAHAN - LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2021 diterima Plt Bupati HSU Husairi Abdi Lc di Mess Negara Dwipa, Selasa (18/1/2022). (KP/Ist)

Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatu-han Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan Badan Pemeriksa Ke-uangan (BPK) Provinsi Kaliman-tan Selatan (Kalsel).Penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Mo-dal Tahun Anggaran 2021 diterima Plt Bupati HSU Husairi Abdi Lc di Mess Negara Dwipa, Selasa (18/1/2022), Wakil Ketua I DPRD HSU, H.Mawardi,SH,MM Sekre-taris Daerah HSU, H Muhammad Taufik, serta sejumlah Kepala SKPD.

Dalam Sambutannya Ke-pala BPK RI Prov.Kal-Sel me-nyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilaksanak oleh BPK itu ada 3 jenis sesuai dengan Undang-Undang No 15 tahun 2004. Peme-riksaan Keuangan itu Outputnya adalah Opini, Pemeriksaan Kiner-ja Outputnya Simpulan Dekondasi, Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu Outputnya adalah Sim-pulan.

Kalimantan Post

Adapun pemeriksaan tujuan tertentu menurut Ali Asyhar me-liputi kepatuhan dan pemeriksaan Deninvestigatif. Pemeriksaan Ke-uangan Outputnya Opini karna ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang karna setiap ta-hun baik Pemerintah Pusat mau-pun Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanat Undang-undang sehingga itu kegiatan rutin yang tiap tahun BPK akan memberikan opini terhadap laporan keuangan.


Husairi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besar-nya kepada BPK-RI khususnya perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas selesainya dan pe-nyusunan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal tahun anggaran 2021 pada Pemkab HSU.


Menurut Husairi laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan secara resmi kepada Pemkab HSU hari ini merupakan bentuk petunjuk untuk melakukan perbai-kan dan penyempurnaan menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan pada masa yang akan dating.“Dan kami berharap de-ngan semakin baiknya pengelolaan keuangan juga akan berpe-ngaruh terhadap peningkatan ki-nerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten HSU,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati HSU Ucapkan Selamat Ke Pengurus PGRI HSU Cabang dan Cabang Khusus Yang Baru Dilantik


Husairi juga menyamaikan terima kasih kepada BPK terkait re-komendasi yang sangat berharga dan saran saran yang konstruktif yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan ini sebagai entitas pemeriksaan keuangan.
Pemkan HSU khususnya akan terus berupaya memperbaiki ke-lemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI Provinsi Kalimantan Se-latan termasuk sesegera mungkin dan berupaya maksimalMenin-daklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Plt Bupati Husairi Abdi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah me-nyadari bahwa besarnya manfaat dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat tetapi terletak pada efektivi-tas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

Oleh karena itu kami berkomitmen untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.


Kami juga sangat menyadari bahwa kemungkinan masih terdapat kekurangan dan kelemahan pada pengelolaan keuangan karena itu berbagai kesempatan kami terus menyerukan agar para pengelola keuangan dan seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara bekerja keras memperbaiki dan menata pengelolaan keuangan pada setiap SKPD.


Wakil Ketua I DPRD Kab HSU, H.Mawardi,SH,MM dalam sambutannya bahwa DPRD HSU mengingatkan kembali kepada Pemkab HSU SKPD terkait agar sesegeranya melakukan tindakan kongkrit atas berbagai hal yang telah
menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK ini.


Kedepannya diharapkan lanjut Mawardi dalam pelaksanaan kegiatan proses belanja modal yang menggunakan dana daerah baik dalam tahapan perencanaan,penganggaran, proses pengadaan,pengawasan dan kegiatan lainnya harus mematuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (nov/K-6)

Iklan
Iklan