Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Wabup Supiani Buka Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Daerah

×

Wabup Supiani Buka Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Daerah

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 8
WABUP BALANGAN - H Supiani saat berikan arahan digiatan pembukaan Sosialisasi Permendagri tentang Tata Cara Kerjasama Daerah. (KP/Ist)

Paringin, KP – Untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan kerjasama antar daerah serta pemahaman terkait regulasi bidang kerjasama, Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Pemerintahan Setda Balangan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, Senin (24/01/2022) kemarin.

Sosialisasi Permendagri tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain, di Aula Benteng Tundakan kantor bupati ini dibuka Wakil Bupati Balangan H Supiani.

Kalimantan Post

Dalam arahannya H Supiani menjelaskan kerjasama daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Itu karena setiap daerah pasti memiliki potensi dan keunggulan serta kekurangan dan keterbatasan. Ini diperlukan kerjasama dengan daerah lain guna mencapai kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dengan daerah lain berdasarkan potensi dan karakteristiknya, sehingga kerjasama daerah dapat dilaksanakan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Orang nomor dua di Balangan kembali menegaskan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah, Pemkab dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.

“Keberadaan kerjasama, baik antar daerah maupun dengan pihak lain menempati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan menjadi suatu kebutuhan bagi Pemerintah dalam upaya mewujudkan program-program pembangunan daerah,” tegasnya.

Wabup H Supiani sangat mengapresiasi sosialisasi tatacara pelaksanaan kerjasama daerah dilaksanakan pada awal tahun. Namun dia berharap ke depannya setiap kerjasama yang dilakukan dapat membawa manfaat.

“Dalam pelaksanaan kerjasama harus dilakukan monitoring dan evaluasi, untuk menjaga komiten dari masing-masing pihak,” imbuhnya.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan maupun sedang menangani kerjasama daerah. Untuk betul-betul memahami tatacara pelaksanaan kerjasama ini. (srd/K-6)

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Diminta Perbaiki Jalan Banjang–Pulau Nyiur–Batumandi
Iklan
Iklan