Palangka Raya, KP – Atas nama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,Pj. Sekda Kalteng H. Nuryakin melantik dan mengambil Sumpah Janji ke 59 orang Pejabat Adminidtrator untuk lingkungan Pemerintah Kalteng hari Jumat ( 18/2/2022) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng jalan RTA Milono No.1 Palangka Raya.
Dalam pelaksanaan pelantikan ke 59 orang pejabat tersebut Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan kata sambutannya yang dibacakan langsung oleh Pj. Sekda H. Nuryakin, bahwa melalui momentum pelantikan tersebut adalah dalam rangka penataan kembali pemenuhan formasi jabatan dari Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Kalteng yang masih kosong.
Disampaikan, dalam pelantikan ini bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana untuk penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya untuk peningkatan kompetensi aparatur pemerintah, ke arah tercapainya sumber daya manusia yang handal dan profesional di dalam menjalankan tugas Pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pembangunan untuk mencapai masyarakat Kalteng yang adil, sejahtera dan mandiri saat ini dan di masa mendatang.
Selain itu, pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan, benar- benar telah dinilai berdasarkan prestasi serta kemampuan kinerjanya selama ini.
“Untuk itu diharapkan tanggung jawab yang telah dibebankan ini, hendaknya jangan sampai di sia-siakan dan bahkan disalahgunakan, serta nengecewakan pemerintah dan masyarakat,” kata Nuryakin.
Disamping itu, Nuryakin juga berpesan agar pejabat yang memegang amanah jabatan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik- baiknya, dan menjadikannya sebagai motivasi untuk selalu meningkatkan kinerja, prestasi, jujur, ikhlas dan sudah tentu adalah menjadi teladan ditempat kerjanya masing- masing.
Sedangkan Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, menyampaikan laporannya dalam pelantikan tersebut, bahwa pengangkatan dalam jabatan Adominstrator di Lingkungan Pemprov. Kalteng sudah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng dengan Nomor 188.44/ 51/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
“Adapun maksud dan tujuan pelantikan ini adalah sebagai salah satu bentuk dari pelaksanaan amanat Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Petaturan Pemerintah Nomor 72 Tahin 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Yang kemudian atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Kemudian, dikatakan tujuan dari pelaksanaan pelantikan adalah untuk mengisi jabatan yang kosong karena pejabatnya yang telah memasuki masa usia pensiun serta ada yang meninggal dunia.
Walapun ada beberapa diantaranya yang dipandang perlu dilakukan penyegaran kembali. (Yld/KPO-1)