Batulicin, KP – Sebanyak tiga gerai Indomaret di Kecamatan Batulicin, 10/2.22 ditutup Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu.
Penutupan tiga gerai ini lantaran tidak ber ijin namun sudah beroperasi. Penutupan melibatkan Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bagian Pekenomian SDA, serta Kecamatan Simpang Empat.
Kepala DKUMP2 H. Kabupaten Tanah Denny Harianto mengatakan, penutupan dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin, namun sudah beroperasi.
Dia juga mengatakan bahwa toko modern yang ditutup pada sidak kali ini akan diberikan teguran keras serta sanksi administratif yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.
“kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar H. Denny. Lebih lanjut ujar dia, kegiatan Ini akan berlanjut esemua Toko Modern. Ini dimaksud agar dapat memberikan contoh terkait pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha, sehingga kedepannya tidak hanya toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanah Bumbu memenuhi standar perizinan yang berlaku.
“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, tapi mereka harus melengkapi semua perijinan nya,” jelas Kadis DKUMP2 H.
Ia juga menyampaikan bahwa, keberadaan toko modern bisa menimbulkan sejumlah dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah toko modern itu bediri. Namun begitu dampak negatifnya juga diakui dan dirasakan, karena sebagian pedagang atau toko kecil keberatan karena keberadaan toko modern dianggap mematikan usaha milik warga setempat.
Karena itu, di setiap kecamatan, toko modern yang berdiri harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat.
“Jadi keberadaan toko modern itu harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan retail yang ada disekitarnya, kalau pedagang retail merasa tidak masalah, ya silahkan,” jelas H Denny.
Adapun tiga gerai Indomaret yang ditertibkan pada kegiatan itu yakni Gerai Indomaret di Jl. Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jl. Transmigrasi Plajau KM. 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jl. Raya Kodeco, Desa Gn. Antasari.
Kegiatan DKUMP2 ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait lain seperti Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bagian Pekenomian SDA serta Kecamatan Simpang Empat. (han)