Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dewan Pertanyakan Penyelesaian Aset Ditukarguling

×

Dewan Pertanyakan Penyelesaian Aset Ditukarguling

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin mempertanyakan penyelesaian aset milik Pemko yang telah ditukarguling dengan pihak ketiga.

“Salah satunya eks lahan Asrama Uma Kandung di Jalan A Yani Km 1,5 atau seberang RSUD Ulin Banjarmasin,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi.

Baca Koran

Kepada KP, Kamis (10/2/2022), Ia mengemukakan, beberapa waktu lalu Walikota Banjarmasin H Muhidin pernah menyatakan keinginannya untuk mengambil alih kembali terhadap lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut.

Keinginan ini, karena pihak ketiga dianggap Pemko Banjarmasin telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

“Sekarang sampai sejauh mana penyelesaian atas lahan tersebut hingga kini tidak terdengar lagi,” kata ketua komisi yang membidangi diantaranya masalah keuangan serta aset ini.

Ia mengatakan penyelesaian atas lahan eks Asrama Uma Kandung harus transparan karena aset itu sebelumnya milik Pemko, namun dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui cara tukar guling.

“Belakangan karena pihak ketiga dianggap telah ingkar janji dan tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, tentunya Pemko sebagai sangat beralasan meminta kembali aset dikembalikan,” ujarnya.

Kendati, karena kasus ini menyangkut masalah perdata tentunya dalam penyelesaiannya harus ditempuh secara hukum melalui pengadilan. Artinya, Pemko dapat mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak ketiga yang dianggap telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.

Namun demikian, ia berharap, agar permasalahan aset milik Pemko yang ditukar guling tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.

Pada sisi lain, Ketua Komisi dari Fraksi PAN ini mengakui, jika kasus tukar guling lahan tersebut tidak terselesaikan tentunya akan menjadi permasalahan bagi Pemko, karena akan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekedar menjadi catatan  di era Walikota Banjarmasin dijabat Sofyan Arpan (alm), Pemko menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dengan melepaskan aset berupa lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di Jalan A Yani KM 1,5, yang di atasnya berdiri Asrama Putri Uma Kandung, termasuk bangunan RPH (stal sapi).   

Baca Juga :  Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Jadi Prioritas Perbaikan di 2025

Kerjasama melalui tukar guling ini, sesuai perjanjian, pihak ketiga membangun sebanyak 77 unit bangunan rumah yang diperuntukkan bagi rumah dinas pejabat eselon II Pemko Banjarmasin.

Namun dalam melaksanakan isi perjanjian yang disepakati, pihak ketiga hanya merealisasikan sebanyak 24 unit rumah dinas yang berlokasi di atas lahan milik Pemko, tepatnya belakang stadion Lambung Mangkurat Km 5,5.

Belakangan perjanjian kasus tukar guling aset milik Pemko menjadi temuan BPK hingga akhirnya membuat Walikota H Muhidin ketika itu berencana akan mengambilalih kembali eks lahan Asrama Putri Uma Kandung tersebut, dengan dasar karena pihak ketiga telah mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati. (nid/K-7)

Iklan
Iklan