Banjarmasin KP – DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Perubahan AKD ini sesuai dijadwalkan akan dilaksanakan pada April 2022 mendatang,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno dihubungi KP, Minggu (13/2/202) kemarin.
Dia menjelaskan, untuk perubahan susunan keanggotaan AKD di DPRD Kota Banjarmasin masa bakti periode 2019-2024 sudah menjadi kesepakatan dan dilaksanakan setiap dua setengah tahun.
Menurutnya, perubahan kepengurusan ini akan dibahas dan diputuskan dalam rapat internal dewan, setelah sebelumnya diusulkan masing- masing fraksi.
Disebutkan perubahan AKD ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
Ia berharap, jika nanti formulasi keanggotaan AKD mengalami perubahan dapat lebih memaksimalkan peran dan fungsi DPRD Kota Banjarmasin dalam amanah memperjuangkan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan sesuai peraturan yang dimaksud dengan AKD adalah terdiri atas pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selanjutnya, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan (BK) serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk melalui rapat paripurna.
“Dalam perubahan susunan anggota AKD nantinya hanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang tidak mengalami perubahan,” tutup Tugiatno. (nid/K-7)















