Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Tiga Raperda Inisiatif

×

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Tiga Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
hal 7 Tanbu Adv 4 klm 1
WAKET DPRD TANBU - Said Ismail Khollil Al'Idrus didampingi Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah ZA, SE, MH dan Sekda Tanbu H Ambo Sakka. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendengarkan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) 9/2.2022.

Rapat yang dipimpin wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Al’Idrus didampingi Ketua DPRD Tanbu H.Supiansyah ZA,SE,MH, dilaksnakan di ruang sidang utama DPRD.

Kalimantan Post

Rapat juga dihadiri Sekretaris daerah Tanbu Dr.H.Ambo Sakka, unsur forkopimda, pimpinan instansi vertikal, dan seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanbu HM,Zairullaha Azhar Melalui Sekretaris Daerah Tanbu H.Ambo Sakka, selaku pihak eksekutif menyampaikan ucapan terimakasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap tiga buah raperda ekskutif baik hal normatif maupun hal bersifat teknis operasional, bagi kami sangat kami hargai, dan akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut.

”Saran besifat normatif maupun teknis operasional sangat kami hargai, dan akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan,” ucap Sekda.

Adapun terkait masukan dan saran terhadap dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda), sangat kami apresiasi, dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Harapan kami, tiga buah raperda ini tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya, dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah”, tandas Sekda.

Mengakhiri rapat, pimpinan rapat mengambil kesimpulan yaitu, pada paripurna berikutnya diharapkan kepada fraksi-fraksi agar dapat memberikan pendapat akhirnya terhadap tiga buah raperda eksekutif pada waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun tiga buah raperda Ekskutif yang disampaikan meliputi Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. (han)

Baca Juga :  Pemkab Tabalong Matangkan Rencana PSDKU Fakultas Teknik ULM
Iklan
Iklan