Banjarmasin, KP – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Banjaerbaru, kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (22/2).
Dalam dakwaan, keduanya disebut merugikan negara sebesar Rp521.154.545. Sebab, pengadaan 30 Ipad tersebut ternyata tak sesuai dengan kontrak. Sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran di kisaran Rp600 juta.
Kedua terdakwa tersebut adalah H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.
Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH tak lain adalah pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku Wakil Ketua Pengadilan, yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie SH dan Arif Winarno SH.
Pada sidang secara virtual tersebut, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah. Kedua terdakwa masih menjalani tanahan di Rutan Banjarbaru.
Menurut kedua penasihat hukum terdakwa, setelah pembacaan dakwaan tidak akan mengajuk eksepsi pada sidang mendatang.
Ali Murtado salah satu penasihat terdakwa dari Syaifullah kepada awak media mengatakanm, tidak akan menyampaikan eksepsi dan nantinya segala sesuatunya akan disampaikan dalam nota pembelaan.
JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)