Barabai, KP – Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Mursyidi merincikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST( ada 67 aktivitas galian C tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan. “Ini data Agustus 2021,” ungkapnya.
Pihaknya hanya mengantongi 13 perizinan dengan dokumen pengelolaan lingkungan tentang upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Rinciannya satu perusahaan tutup, satu beroperasi namun belum memberikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Enam perusahaan sudah tidak jelas dan lima perusahaan tidak ada aktivitas lagi.
“Setelah dilakukan pemantauan pada Desember 2021,” ujarnya.
Banyak galian C tak berizin, namun Pemkab tetap memungut pajak dari angkutan bukan dari perizinan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, H Fahmi mengatakan apa yang dilakukan sesuai UU 1945 Pasal 33 tentang kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. (ary/K-6)