Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Meski WFH, Pendapatan Samsat di Kalsel Tetap Normal

×

Meski WFH, Pendapatan Samsat di Kalsel Tetap Normal

Sebarkan artikel ini
wfh 1
Foto Ilustrasi WFH. (net)

Banjarbaru, KP – Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Yang artinya aktivitas di luar sedikit berkurang.

Kalimantan Post

Lantas bagaimana efek WFH terhadap antusiasme bayar pajak kendaraan bermotor (PKB)?.

Meski WFH ternyata tak berpengaruh banyak terhadap pembayaran PKB.

Pendapatan yang diterima unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD) Samsat sama seperti hari biasanya.

Samsat Martapura misalnya, pendapatan pada Jumat 17 dan 24 April lalu tetap normal.

“Tetap normal, seperti hari biasanya. Karena memang pelayanan kami tidak terpengaruh dengan kebijakan WFH,” ucap Kepala Samsat Martapura, Bayu Pengayom Bayu Ajie.

Bayu sebutkan jika seluruh pelayanan tetap berjalan sesuai dengan yang sudah diterapkan, sebelum adanya WFH. Artinya, tidak ada perubahan.

Demikian pula di Samsat Banjarbaru. Kepala UPPD Banjarbaru, Arly Bonny Primananda, menyebut pendapatan pada Jumat 17 dan 24 April masih normal.

“Masih sama seperti hari biasanya,” singkat Bonny.

Adapun Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan layanan publik, khususnya di samsat, tidak menerapkan sistem WFH sebagaimana arahan gubernur dan sekdaprov.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran pimpinan daerah yang menekankan agar sektor pelayanan publik tetap beroperasi penuh guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk SKPD yang menangani pendapatan, khususnya pelayanan di samsat, kamk masih tetap memberikan pelayanan sampai hari Sabtu,” sahut Indra.

Seluruh samsat yang tersebar di 13 kabupaten/kota dengan total 14 UPPD tetap melaksanakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, termasuk untuk berbagai keperluan seperti perpanjangan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Selain itu, seluruh objek pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Kalsel juga tetap dilayani secara normal tanpa pengurangan jam layanan akibat kebijakan WFH.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel Akan Temui Manajemen Bank Kalsel Bahas Arah Bank Devisa

Sementara itu, penerapan WFH hanya diberlakukan secara terbatas di lingkungan internal Badan Pendapatan Daerah, terutama bagi pejabat pengawas dan pelaksana tertentu.

Pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan persentase kehadiran maupun kebutuhan tugas yang harus diselesaikan di kantor.

“Kalau memang ada pekerjaan yang harus diselesaikan di kantor, meskipun hari tersebut masuk jadwal WFH, tetap kami laksanakan di kantor,” tukasnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan