Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Didesak Tingkatkan Layanan Sanitasi

×

Pemko Didesak Tingkatkan Layanan Sanitasi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui kolaborasi Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diharapkan terus meningkatkan program penanganan sanitasi kota ini.

Adapun dari sekian program yang harus dilaksanakan seperti pembuatan septic tank dan penanganan limbah cair terutama pada pemukiman warga yang belum terjangkau layanan pengelolaan air limbah Perumda PAL.

Baca Koran

“Masalahnya karena program peningkatan layanan sanitasi dinilai sangat mendesak untuk lebih ditingkatkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni.

Dihubungi KP, Minggu (13/2/2022), ia menilai septic tank rumah tangga di Banjarmasin umumnya tidak tidak sesuai standar sehingga bisa mencemari lingkungan dan air tanah. 

Sebelumnya ia menandaskan, jika penanganan dan pengelolaan sanitasi secara baik, maka dapat mencegah sejumlah jenis penyakit yang bersumber dan berkembang melalui air, seperti diare serta muntaber.

Isnaeni menyebut, penanganan dan pengembangan sanitasi  di Banjarmasin hingga kini masih di bawah target.  

Padahal, menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemko Banjarmasin  menangani masalah menyangkut kesehatan itu melalui program peningkatan sanitasi secara berkelanjutan.

Ia mengemukakan, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) setidaknya ada tiga program yang dinilai mendesak direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Ketiga capain target itu, selain terpenuhi layanan air bersih seratus persen bebas kawasan kumuh, tapi juga terkait masalah layanan sanitasi.

Dikatakan, saat ini layanan sanitasi di Banjarmasin masih di bawah 10 persen.

Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah berharap Perusahaan Air Limbah Kota Banjarmasin semakin dituntut untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka memberikan jasa pengelolaan  air limbah kepada masyarakat kota ini.

Dikatakan Awan Subarkah, tuntutan itu seiring maksud perubahan status badan hukum perusahaan daerah dari PD PAL berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Minum Domestik (PALD) Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Desi Oktavia Sari Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banjar Di Era Digital

Menyadari tuntutan itu lanjutnya, Perumda PALD dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah (PR), tidak hanya  dalam rangka meningkatkan layanan, tapi juga menjadikan perusahaan milik daerah ini agar menjadi lebih sehat.

“Minimal mampu mempertahankan biaya operasional rutin yang harus dikeluarkan. Apalagi mampu meningkatkan pengembangan serta menambah jumlah pelanggan,” tutup Awan Subarkah. (nid/K-7)

Iklan
Iklan