Keberadaan Perda Penanggulangan Kemiskinan dinilai belum berjalan maksimal, karena belum mampu menurunkan angka kemiskinan di ibukota provinsi ini.
BANJARMASIN, KP – Persoalan penanggulangan kemiskinan dinilai menjadi ‘PR’ besar bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk dituntaskan. Tidak terkecuali Kota Banjarmasin, yang saat ini diperkirakan masih cukup banyak warga hidup serba kekurangan.
Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim, untuk mengangkat derajat hidup terhadap warga kurang beruntung ini, Pemko Banjarmasin sudah memiliki Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Namun sayangnya, dalam pelaksanaannya Perda ini masih belum berjalan maksimal,” ujarnya kepada KP, Senin (14/2/2022), di Banjarmasin.
Berdasarkan data Dinas Sosial, saat ini ada sekitar puluhan ribu rumah tangga di Banjarmasin tergolong miskin dan perlu mendapatkan perhatian serius untuk segera ditanggulangi.
Seperti, membuat kebijakan kerja strategis dan tepat sasaran untuk menyiapkan program fasilitasi penanggulangan kemiskinan.
Sebelumnya ia mengakui, sejumlah program dalam upaya pengentasan kemiskinan, namun belum banyak menyentuh pada akar permasalahan sesungguhnya.
Ia menandaskan, bahwa penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan wajib harus dipersiapkan dan diimplementasikan secara serius, karena masalah ini diamanatkan dalam Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Bahkan, untuk mempercepat masalah sosial itu Pemko Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 58 tahun 2016, dimana penanganan kemiskinan dilaksanakan dengan berbasis data terpadu melalui sistem manajemen data kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan.
Dalam Perda Nomor 14 tahun 2011, Pemko wajib menyusun strategi penanggulangan kemiskinan, yang meliputi pemberian bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, bantuan modal hingga pemberian santunan kematian.
Zainal Hakim memaparkan, terkait pelaksanaan amanat itu, Pemko wajib memberikan perlindungan sosial, peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar dan melaksanakan pembangunan masyarakat secara terpadu.
Selain itu, juga meningkatkan efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan tersebut, pemerintah melalui Presiden juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pada bagian lain, Zainal Hakim mengingatkan Pemko untuk mengintensifkan lagi program memberdayakan keluarga miskin menuju sejahtera atau Program ‘Makin Mesra’ yang digulirkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. (nid/K-7)