Rantau, KP – Polres Tapin berhasil mengamankan 10 tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti sebanyak 14 unit motor roda dua pada operasi Kewilayahan Jaran Intan 2022.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto dan Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan di Halaman Apel Mapolres Tapin, Selasa (22/2) kemarin.
Dijelaskannya, dari 10 tersangka yang sudah menjadi target operasi ada empat orang, yakni AH (31), warga Kecamatan Binuang, DA (34) warga Kecamatan Candi Laras Utara, SA (22) warga asal Kecamatan Daha Utara dan UK (34) warga asal Candi Laras Utara. Dari empat tersangka ini, ada 6 unit motor roda dua ikut disita.
Selanjutnya non target operasi, petugas mengamankan enam tersangka yakni BR (22) warga asal Kecamatan Liang Anggang, AA (24) warga asal Kecamatan Hatungun, MU (21) Warga asal Hatungun, MA (21) warga Hatungun, AM (23) warga Hatungun dan JC (32) warga asal Kecamatan Pino Raya dengan barang bukti 8 unit motor roda dua.
AKPB Ernesto Saiser melanjutkan, pengungkapkan kasus dari 9 sampai 20 Februari 2022.
Ia pun mengimbau, warga masyarakat agar bisa mengambil kalau merasa ada kehilangan motor dengan membawa surat menyurat lengkap seperti KTP, BPKB dan STNK.
Sementara Kasat Reskim AKP Iksan Prananto menuturkan, dari semua tersangka yang diamankan ada sebagai pelaku utama, pembantu pencurian, ada juga penadah dan juga sebagai pengumpul. Sementara barang bukti yang berhasil didapat beraneka ragam, baik dalam operasi stasioner baik pasar, bengkel, terminal dan sperpart kendaraan bermotor.
“Sementara untuk tempat terjadinya tindak pidana kejahatan terjadi dibeberapa wilayah ldiantaranya Kecamatan Binuang, Bungur Tapin Utara dan Margasari,” tukasnya. (abd/K-4)















