Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Fraksi PDIP Optimis MK Batalkan Pemindahan Ibu Kota

×

Fraksi PDIP Optimis MK Batalkan Pemindahan Ibu Kota

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Taufik Husin
Taufik Husin

Banjarmasin,KP – Seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin sudah sepakat mendukung dan menyetujui upaya hukum Pemko Banjarmasin mengajukan permohonan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor : 8 tahun 2022 Tentang Provinsi Kalsel.

Dalam UU itu pasal terkait dipindahkannya ibu kota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru. Dalam pasal 4 bab II menyebutkan ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Kalimantan Post

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin menyatakan optimisnya, permohonan gugatan Judicial Review atas dipindahkannya ibu kota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru akan dikabulkan MK.

Sebelumnya kepada {KP} Jumat (25/3/2022) Taufik Husin mengatakan, dalam rapat paripurna digelar DPRD Kota Banjarmasin F-PDIP dengan tegas tidak setuju dan menolak pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel dan menyetujui UU Nomor : 8 tahun 2022 diajukan Judicial Review ke MK.

Taufik Husin berpendapat proses pembuatan UU itu cacat materil dan formil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 UU Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Masalahnya, selain tidak mengakomodir landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan historis dalam proses pembuatan atau pembahasan UU itu sama sekali tidak melibatkan Pemko Banjarmasin.

” Bahkan seluruh Kabupaten/ Kota di Kalsel. Minimal untuk dimintai masukan dan pendapat,’ ujarnya.

Hal lain yang patut dipertanyakan lanjut Taufik Husin dalam proses pembahasan UU itu terkesan tertutup dan tidak dilakukan uji publik sehingga minim partisipasi masyarakat.

Lebih jauh Taufik Husin menggemukan dari informasi diterima sebelum UU ini disahkan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel ketika diundang bagian keahlian legislasi DPR RI beberapa waktu lalu dalam pertemuan itu sama sekali tidak ada satupun pembicaraan menyinggung soal pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Wali Kota Tinjau Pasar Ujung Murung, Siapkan Langkah Pembenahan

Dewan dan Pemko Banjarmasin sepakat melakukan Judicial Review UU pemindahan Ibukota ke MK

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan tekad bulatnya melakukan upaya hukum Judicial Review ke MK atas pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

“Judicial Review terhadap Undang-Undang tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil,” katanya.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Ibnu Sina kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin Kamis (24/3/2022) dengan agenda persetujuan bersama antara dewan dengan Pemko mengajukan permohonan Judicial Review UU Nomor : 8 tahun 2022 khususnya terkait pasal Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Menurut Wali Kota Ibnu Sina sesuai waktu yang diberikan untuk menyampaikan permohonan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.

“Jadi yang 45 hari setelah UU ini disahkan dan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tertanggal 16 Maret 2022 lalu untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu,” katanya.

Wali Kota Ibnu Sina meminta doa restu dan dukungan dewan serta semangat seluruh elemen masyarakat melalui upaya hukum yang ditempuh, tujuan bersama mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin dikabulkan MK. (nid/k-3)

Iklan
Iklan