Dalam rapat paripurna juga dihadiri Wakil Walikota Arifin Noor dan dan sejumlah pejabat SKPD ini. Wali Kota menyampaikan laporan keuangan akhir tahun 2021 hasil audit BPK
BANJARMASIN, KP – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (24/3/2022) kemarin.
Bahkan dalam rapat diketahui langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH MH ini, Wali Kota Ibnu Sina mengawali laporannya dengan menyampaikan gambaran perkembangan umum kondisi Kota Banjarmasin.
Dari demografis berdasarkan rilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jumlah penduduk Banjarmasin pada per 31 Desember 2021 sebanyak 672.343 jiwa. Terdiri laki-laki 336.144 jiwa dan perempuan 336.199 jiwa.
Menurut Walikota Kota penyebaran penduduk di lima kecamatan cenderung merta Namun terbesar di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara laju pertumbuhan penduduk dinilai masih wajar. Bahkan prestasi dalam lima tahun tahun mengalami mengalami penurunan dimana hingga tahun 2021 berhasil ditekan 0,25 persen
Dalam rapat paripurna juga dihadiri Wakil Walikota Arifin Noor dan dan sejumlah pejabat SKPD ini. Wali Kota menyampaikan laporan keuangan akhir tahun 2021 hasil audit BPK.
Disebutkan untuk pendapatan sebesar Rp 1.578.701.175.658.60 atau mencapai 93.25 persen dari target ditetapkan. Dari seluruh pendapatan itu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352 miliar lebih.
Ia juga menyinggung indikator capaian kinerja Pemko dimana selama tahun 2021 secara makro cukup baik. Demikian pula capaian Indek Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan 0 61 persen persen atau 77,57 persen pada tahun 2021 dibanding tahun 2020 yaitu 77,10 persen.
Namun demikian untuk angka kemiskinan Wali Kota Ibnu Sina mengakui cukup meningkat yaitu 11,39 persen atau naik 4,89 persen,sedang tahun 2020 hanya berada posisi 4,39 persen.
Demikian pula lanjutnya, angka pengangguran yang meningkat 1,80 persen atau 8,47 persen,sedangkan tahun 2020 berada pada posisi 8,32 persen.
” Bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran ini adalah akibat dampak tersebar dari pandemi wabah Covid-19,” ujarnya.
LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014. Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, setelah LKPJ disampaikan, maka kewajiban dewan untuk melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah disampaikan ke pihak dewan.
Setelah selesai dibahas, maka dewan akan menyampaikan rekomendasi atau catatan penting untuk perbaikan jalannya roda pemerintah dan pembangunan tahun berikutnya. (nid/K-3)