memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan
BANJARMASIN, KP – Terdakwa Arini Listiani Chalid mantan CS pada Kantor Bank plat merah Unit Cempaka Banjarmasin, dituntut penjara selama enam tahun dan enam bulan.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Adi Suparna, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/4) dipimpin Yusriansyah yang didampingi hakim adhock Ahmad Gawie an Arif Winarno, dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU juga menetapkan, agar terdakwa membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp694 juta lebih dan bila dalam tempo sebeulan harta tidak cukup untk membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah sealam empat tahun.
JPU berkeyakinan, Arni bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Seperti pada dakwaan primairnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang sidang secara virtual tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnnya untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.
Diketahui, dalam dakwaan Arini terlibat permainan judi online tersebut pernah menang Rp150 juta, tetapi kebanyakan kalah sehingga ia membobol duit di tempat kerjannya. Yang jumlahnya mencapai Rp1,2 milair lebih yang kemudian diganti sebagian kecil dari aset yang dimilikinya.
Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna, terdakwa dalam membobol uang di tempatnya bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.
Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita. (hid/K-4)















