BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Seorang pria berinisial MS (36) diamankan petugas setelah tertangkap tangan menjual BBM subsidi secara ilegal di sebuah kios eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/4/2026).
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan pelaku saat melakukan transaksi penjualan Bio Solar kepada sejumlah pembeli.
“Pelaku menjual Bio Solar kepada saksi berinisial BSA dan rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset, dengan jumlah kurang lebih 400 liter dan harga Rp10.000 per liter,” jelas Adi, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut diperoleh pelaku dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan satu unit truk untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Tak hanya itu, dalam proses pembelian, pelaku juga diduga memberikan uang tambahan atau tip sebesar Rp6.000 untuk setiap pengisian 80 liter sesuai barcode.
“Pelaku tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujarnya
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter. Selain itu, satu unit truk Mitsubishi PS100, selang, dan ember juga turut disita.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(yul/KPO-3)















