Palangka Raya, KP – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kalteng Tahun 2022, Rabu (13/4).
Gubernur H. Sugianto Sabran menyatakan beberapa jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng mengalami kekosongan karena pejabat yang bersangkutan pensiun dan pindah tugas pada Organisasi Perangkat Daerah lain.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan pada jabatan yang terlampau lama sehingga dapat mengganggu kinerja pelayanan publik, maka diperlukan pengisian jabatan secara cepat dan tepat.
Gubernur ingatkan kembali, mutasi dan atau promosi jabatan adalah hal yang sangat biasa terjadi, hal tersebut merupakan wujud pembinaan maupun penyegaran baik bagi pejabat maupun pegawai, sehingga harus bisa senantiasa menunjukan etos kerja yang lebih baik di tempat yang baru. Berdasarkan hal tersebut.
Ditegaskah, jabatan bukanlah hak, tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Sugianto Sabran berharap dengan dilantiknya pada posisi jabatan yang baru, dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, serta berkontribusi maksimal pada instansi masing-masing demi kemajuan Kalteng.
Ia berpesan, kiranya amnah dapat dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, junjung tinggi kedisiplinan, serta bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman.
Gubernur Sugianto Sabran Lantik dan Ambil Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov. Kalteng
Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin dalam laporannya mengemukakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov. Kalteng Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/107/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kalteng dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017.
Maksud dari pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji yang dilaksanakan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Adapun tujuanya, sebagai upaya pengembangan karir dan pembinaan ASN serta penyegaran iklim kerja agar menghilangkan kejenuhan dan terwujudnya prestasi kinerja untuk mewujudkan masyarakat Kalteng yang maju, mandiri, sejahtera dan bermartabat dan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/107/2022 Tanggal 13 April 2022, antara lain, Sri Suwanto; Asisten Administrasi Umum. Maskur; Kepala Biro Hukum, Said Salim sebagai Kepala Biro Perekonomian, Agus Siswa di sebagai Kadis Kominfo Santok, Suharno; Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Lilis Suriani; Kepala Biro organisasi, Johni Sender; Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Erlin Hardi; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Berikutnya Vent Christway; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Saiful; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Linae Victoria Aden; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, . Sutoyo sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, A. Syaifudi; Kepala Dinas Pendidikan. ,Yulindra Dedy; Kepala Dinas Perhubungan., Adiah Chamdra Sari; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.. Pajarudinnoor; Sekretaris DPRD Kalteng, Anang Dirjo; Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat Administrator yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/107/2022 Tanggal 13 April 2022 terdapat 61 orang.
Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/107/2022 Tanggal 13 April 2022 yakni Lies Fahimah; JFT Arsiparis Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip. Ati Mulyati; JFT Arsiparis Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip. (drt/k-10)