Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin rencana akan memindah Pelayanan Poli Klinik Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Rantau ke bangunan baru rumah sakit di Terantang yang sudah selesai dibangun pada 17 Mei 2022 mendatang, namun pelaksanaannya mengalami penundaan.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pemindahan rumah sakit baru, yang di hadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kab Tapin, Kepala Dinas PMPTSP, PUPR, Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Setda Tapin, BPJS dan Jajaran RSUD Datu Sanggul Rantau, Selasa 5/4/2022 bertempat Aula Tamasa Setda Tapin.
Rapat dipimpin oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan diwakili Asisiten Ekonomi dan Pembangunan Errani Martin didampingi Kadis Kesehatan Tapin Yusuf Alfian dan Deriktur RSUD Datu Sanggul Rantau dr Milhan SPoG.
Asisten Ekonomi dan pembangunan Errani Martin mewakili Bupati Tapin mengatakan, rapat kordinasi membicarakan rencana pemindahan rumah sakit lama ke rumah sakit baru yang akan di rencanakan pada 17 mei 2022 mendatang.
“Namun untuk pelayanan poli klinik rawat jalan belum bisa di lakukan mengingat terkendala ijin operasional, jadi manajemen administrasi yang terlebih dahulu dipindahkan,“ ucapnya.
Manajemen yang terlebih dahulu pindah dari rumah sakit lama ke rumah sakit baru mulai tangaagl 13 mei dan 17 mei sudah menempati Gedung baru rumah sakit di Terantang.
Sementara Deriktur RSUD Datu Sanggul Rantau dr Milhan menambahkan, memang rencana tanggal 17 Mei 2022 untuk rawat jalan akan dipindahkan dari rumah sakit lama ke rumah sakit baru, namun terkendala aturan dari Permenkes nomor 14 tahun 2021 disana disebutkan bahwa tidak boleh ada dua izin operasional di rumah sakit yang sama.
“Karena di Rumah sakit baru belum memiliki ijin operasional, jadi untuk pemindahan pelayanan rawat jalan di rumah sakit baru di tunda dulu sementara yang semula di jadwalkan pada 17 mei 2022,“ ucapnya usai rapat koordinasi.
Disisi lain juga kalau mau mendapatkan ijin operasional harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, karena untuk layanan BPJS tidak akan membayar begitu pula hasil limbah harus diangkut ke rumah sakit lama dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Jadi memang ribet kalau memindah Sebagian saja dalam layanan ke rumah sakit baru,“ ujarnya.
Untuk sementara pemindahan dilakukan secara bertahap mulai dari manajemen administrasinya baru semua layanan di rumah sakit, kalau sudah terbit ijin operasionalnya.
Secara keseluruhan kemungkinan bisa dilakukan awal tahun 2023 mendatang, karena saat ini masih menunggu pembangunan penunjangnya di sekitar Rumah sakit baru.
“Bangunan penunjang akan selesai akhir desember 2022 seperi yang disampaikan Dinas PUPR Tapin,“ tutupnya. (abd/K-6)















