Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

THR Tak Boleh Dicicil, Ada Sanksi Menunggu

×

THR Tak Boleh Dicicil, Ada Sanksi Menunggu

Sebarkan artikel ini
8 4klm 10
HARUS KONTAN - Pemberian THR disalurkan paling lambat H-7 hari raya Idulfitri. Ada sanksi menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara kontan.

Irfan mengatakan, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR. Seandainya, ada karyawan yang tidak mendapatkan THR ataupun perusahaan yang belum mampu memberikan upah secara kontan.

BANJARMASIN, KP – Pemberian THR tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya, yang mana perusahaan diperbolehkan mencicil. Regulasi pemberian THR bagi pekerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Baca Koran

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, menegaskan, agar perusahaan dalam hal pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja untuk tidak dicicil. Selain itu, pemberian THR keagamaan disalurkan paling lambat H-7 hari raya Idulfitri.

Irfan menyampaikan, besaran THR bagi pekerja aturan yaitu 1 bulan gaji, khusus bagi yang minimal 12 bulan. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum 1 tahun maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah kemudian dibagi 12 bulan.

“Saat ini, situasi ekonomi sudah mulai membaik, maka aturan pembayaran THR kembali seperti semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Dan harus kontan, tanpa dicicil,” tekannya, kemarin.

Kemudian, Irfan mengatakan, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR. Seandainya, ada karyawan yang tidak mendapatkan THR ataupun perusahaan yang belum mampu memberikan upah secara kontan.

Tak hanya itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Irfan menambahkan, jika ada pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Harga Emas Kompak Turun

Namun, pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan, menyampaikan hal yang sama terkait pemberian THR kepada pekerja.

Dari aturan yang diketahuinya, bahwa pencairan THR mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016. Dimana, setiap perusahaan wajib memberikan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan aturan peraturan menteri tersebut, kata Sumarlan, buruh atau pekerja berhak menerima THR 1 bulan upah, serta minimal masa kerja mereka telah mencapai 12 bulan.

“Harapan kami, THR dapat dibayarkan satu minggu sebelum lebaran. Dan bila ada perusahaan yang terkendala pembayaran THR, mohon agar menyampaikannya kepada pihak Disnaker,” imbuhnya. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan