Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.
Sebelumnya Presiden sempat mengatakan perkiraan anggaran untuk Pemilu 2024 mencapai Rp110,4 triliun, termasuk alokasi untuk KPU di dalamnya. Jumlah anggaran tersebut melonjak dari Pemilu 2019 hanya mencapai Rp25,5 triliun. Anggaran sebesar Rp76,6 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan umum (Pemilu) 2024 kemungkinan akan dipangkas lagi. Ini lantaran infrastruktur dan alat perlindungan diri (APD) bakal menggunakan fasilitas dari pemerintah (katadata.co.id, 13/04/2022).
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kuartal pertama tahun ini mencapai Rp5,81 triliun atau 0,67 persen dari target. Kondisi ini berbalik dibandingkan akhir Februari 2022 yang masih mencatatkan surplus anggaran. “Pada tahun 2022, APBN tetap ekspansif untuk mengantisipasi Covid-19 sehingga harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemulihan Ekonomi,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2022 (katadata.co.id, 12/04/2022).
Anggaran besar pemilu diduga hanya akan menghasilkan kesengsaraan bagi warga negara. Adanya kebijakan serba impor, dan segala aset negara yang malah dijual. Hal ini menunjukkan negara makin berlepas tangan dari perannya sebagai pengatur urusan rakyat.
Ketidakmampuan penguasa melihat kesengsaraan masyarakat dengan naiknya BBM, mahalnya migor, pajak naik. Seperti pihak yang terpisah dari rakyatnya. Demikian juga di wilayah Papua, TNI dan rakyat sipil dibunuh oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan begitu sadis. Korupsi terus terjadi dengan tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Sementara utang negara membengkak, dan banyak masalah lainnya. Kemaslahatan rakyat pun kerap luput dari perhatian dan tak lagi menjadi prioritas yang diperjuangkan oleh penguasa.
Undang-undang di dalam sistem kapitalisme demokrasi saat ini memang sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan para pembuatnya. Maka seakan wajar terjadi semacam simbiosis mutualisme antara elite politik yang membutuhkan modal dan pemilik modal yang memerlukan akses dan perizinan. Sehingga slogan bahwa demokrasi adalah perwujudan kehendak rakyat hanyalah menjadi sekadar ilusi yang sulit terealisasi dalam kenyataan. Inilah watak asli sistem kapitalisme yang mencetak para elit politik yang minim empati dan lebih mengejar maslahat pribadi dan kelompoknya.
Begitu pula berbagai kebijakan rezim di sistem sekuler kapitalisme yang semakin merusak, di antaranya dalam mengelola sumber daya alam, privatisasi, swastanisasi urusan publik dan lainnya. Sehingga banyak kalangan membaca ketika masa pemilu dimundurkan mereka seakan ingin tetap menjaga agar sistem tersebut terus berjalan di tengah banyak protes dan kritik terhadap sistem kapitalisme yang diterapkan sekarang.
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang menjadikan politik sebagai jalan untuk melayani kepentingan umat. Sebab, politik di dalam Islam bermakna mengurusi urusan umat. Pemilu pun dalam sistem Islam hanyalah sebagai cara alternatif memilih kepala negara, bukan metode baku pengangkatan kepala negara.
Adapun mekanisme pengangkatan pemimpin dalam Islam, efektif dan efisien serta mampu mensejahterahkan hingga level individu. Berbiaya sangat murah. Dalam Islam metode baku pengangkatan kepala negara adalah bay’at syar;i. Imam Nawawi dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (VII/390) berkata, “Akad Imamah (Khilafah) sah dengan adanya baiat atau lebih tepatnya baiat dari Ahlul Halli wal Aqdi… yang mudah untuk dikumpulkan.”
Sebagai sebuah cara (uslub) pemilu wajib tetap terikat dengan nas-nas syariat tanpa menyelisihinya, pemilu akan dilaksanakan bila dipandang tepat dan dibutuhkan pada keadaan tertentu. Sebab, masa jabatan dalam Khilafah Islamiyah tidak ada periodeisasi, diganti ketika hanya melanggar syariat atau berhalangan menegakkan syariat. Rasulullah Saw bersabda, “(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah.” (HR. Muslim).
Selain itu ada pula cara lain untuk memilih kepala negara (khalifah), seperti melalui ahlu halli wal aqdi. Fiqih Islam cukup rinci dalam mengatur pemilihan khalifah, hal ini bisa kita pelajar dari kitab-kitab muktabar para ulama. Calon khalifah harus memenuhi syarat yang ditetapkan syariat. Yakni, kepala negara harus laki-laki, Muslim, berakal sehat, baligh, merdeka, adil dan memiliki kapabilitas mengemban amanah sebagai khalifah, yaitu memahami bagaimana menerapkan syariat Islam dengan benar.
Tugas dan wewenang khalifah juga dibatasi oleh syariat, hanya untuk menerapkan hukum Allah (syariat Islam) secara kaffah. Khalifah tidak punya wewenang membuat hukum, sebab hak membuat hukum hanyalah milik Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT, “Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah”. (QS. al-Anam: 57).
Sehingga wajar jika pemilu di dalam Islam tidak memerlukan biaya fantastis dan penyelenggaraannya cukup sederhana. Tidak perlu ada dana kampanye untuk memasang baliho, dana relawan dan obral janji. Menyediakan sekolah gratis, kesehatan gratis, BBM murah, infrastruktur yang layak, harga sembako yang terjangkau dan lainnya adalah memang kewajiban khalifah siapapun orangnya. Mengkomersilkan kebutuhan publik kepada rakyat adalah haram. Khalifah yang sedang menjabat haruslah benar-benar fokus mengurusi urusan rakyat.
Apalagi ketika terjadi pandemi sebagaimana yang terjadi saat ini, kalaupun harus terjadi pergantian pemimpin di tengah wabah dengan alasan yang dibenarkan syariat maka proses pemilihan berlangsung dengan sangat singkat, maksimal tiga hari. Setelah itu, khalifah terpilih akan langsung menjalankan tanggung jawabnya mengurusi kemaslahatan rakyat dan menyelesaikan wabah jika terjadi. Sebab, Islam menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari. Dalilnya adalah ijma sahabat pada pembaitan Abu Bakar ra yang sempurna di hari ketiga pasca wafatnya Rasulullah SAW.
Maka dari itu, untuk menghadapi kontek ini Umat Islam haruslah berjuang agar sistem tata kelola negeri dapat diubah dari kapitalisme yang merusak, diganti dengan sistem yang jauh lebih baik, yaitu Islam. Sistem ini terbukti memberikan kebaikan bagi umat manusia. Inilah sistem yang mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas, yakni pemimpin yang akan menerapkan seluruh aturan Allah SWT dan akan membawa rahmat untuk seluruh alam.
Biodata Penulis:
Nor Aniyah, S.Pd, berdomisili di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Saat ini menjadi pembina Komunitas Generasi Sm4RT n Sy4R’i (GSS) dan aktif dalam Komunitas “Nulis Produktif.” Penulis bisa dikontak lewat email: noraniyah014@gmail.com














