Banjarbaru, KP – Tim gabungan dibawah naungan Polres Banjarbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka si raja tega (jambret) dan pencurian sepeda motor bernama Hernadi alias Aceng (33), saat berada dirumahnya, Rabu silam (8/6).
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, SH, MH, Senin (13/6), saat dikonfirmasi sejumlah media, membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Dari warga Jalan Kuranji RT 32 RW 08 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini, anggota menyita barang bukti sepeda motor Jenis Matic merk Honda Genio warna merah dengan Nomor Polisi DA 5230 WH yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Selanjutnya Laptop merk HP warna abu-abu, Charger Laptop merk HP yang terdapat tulisan Erliyani Yulida, [{Handphone}] [Hp] merk I Phone 6 plus warna abu-abu, Hp Oppo warna merah, satu buah Hp Oppo A92 warna biru malam. “Semua barang bukti ini disita dari rumah tersangka,” ungkapnya. Kasus pencurian dengan cara kekerasan yang dilakuan tersangka ini, rupanya sudah sebanyak sembilan Tempat Kejadian Pekara di wilayah hukum Banjarbaru.
Sembilan TKP tersebut antara lain Minggu (20/3), sekitar pukul 18.30 WITA, depan pulau beruang, Minggu (24/4), sekitar pukul 13.30 WITA, Bundaran Liang Anggang, Selasa, (03/5), sekitar pukul 13.30 WITA, Jalan A Yani Km. 26 Dekat taman Rindam, Minggu, (15/5), sekitar pukul 15.20 WITA, Jalan A Yani Km. 29 Guntung Manggis, Minggu (15/5), sekitar pukul 15.30 WITA, Jalan A Yani Km. 26 Dekat taman Rindam, Kamis (19/5), sekitar pukul 15.00 WITA, Jalan A Yani Km. 20.8 Kecamatan Liang Anggang, Kamis (28/5), sekitar pukul 11.45 WITA Depan Kantor BRI Bundaran Kamaratih, Kamis (27/5), sekitar pukul 13.00 WITA, Jalan A Yani sebelum dapur galuh Liang Anggang, terakhir tersangka melakukan di pada Sabtu (4/6), sekitar pukul 12.00 WITA, Sungai Karangan Landasan Ulin.
Setelah melakukan kejahatannya sebanyak sembilan kali, Polsek Liang Anggang bersama anggota gabungan antara lain Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, diback up Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Aiptu Deden Lesmana, SE langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
“Tanpa perlawanan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Liang Anggang,” ujarnya.
Tersangka Aceng mengakui, barang bukti yang sempat dijualnya kepada Hariyadi alias Yadi (Kakak kandung pelaku), yang kemudian diamankan di daerah Cempaka Kota Banjarbaru. Barang bukti yang diamnkan satu buah Hp Merk Oppo A92 warna biru malam
Selanjutnya Syahlansyah alias Alan (Pemilik motor Genio matic Merah) dimankan di rumahnya Jalan Kuranji Kelurahan Landasan Ulin. Disana anggota menemukan barang bukti berupa sepeda motor Jenis Matic Genio warna merah, Laptop merk Hp warna abu abu, charger laptop merk HP yang terdapat tulisan Erliyani Yulida, Hp I Phone 6 plus warna abu abu.
Lalu Sarjani alias Jani diamankan di Jalan Kuranji Kelurahan Landasan Ulin, barang bukti ditemukan satu buah Hp Oppo A5s warna merah.
Diakui oleh tersangka Aceng, menjual semua barang bukti hasil kejahatannya melalui Facebook dan OLX.
Selain itu, tersangka juga membuang tas beserta isi surat berharga milik para korban ke sungai aliran irigasi di daerah Kabupaten Banjar dan aliran sungai dekat rumahnya di Jalan Kuranji.
Uang dari hasil kejahtannya digunakan untuk dapat bermain judi online Slot dan kebutuhan sehari-hari. (fik/K-4)















