Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Raden Harapkan Putusan Majelis Memberikan Keadilan Bagi Dirinya

×

Raden Harapkan Putusan Majelis Memberikan Keadilan Bagi Dirinya

Sebarkan artikel ini
5 sidang 3klm gabung 2
PEMBELAAN – Terdakwa Raden Dwijono Putahadi Sutopo sampaikan nota pembelaan saat sidang secara daring. (KP/Gusti Hidayat)
5 sidang 3klm gabung 1

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwijono Putahadi Sutopo yang menjadi terdakwa mengharapkan kepada majelis hakim dapat memberikan keadilan baginya.

Hal itu disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/6).

Kalimantan Post

Lebih jauh, ia mengatakan dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP), walaupun sudah mengingatkan kepada atasannya bahwa pengalihan IUP dari dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Terdakwa sendiri menyatakan, yang diterimanya dari almarhum Henri Setio, berupa pinjaman yang akan digunakan untuk mengoperasikan perusahaan menjelang dirinya menjalani pensiunan

Menurut Raden, pada 2016 sebagai abdi negara yang pada saat itu akan memasuki masa pensiun, dia berusaha membuka perusahaan batubara, tetapi karena ketiadaan modal terpaksa ia meminta pinjaman kepada almarhum. Henri Soetio, yang saat itu almarhum menyerahkan ATM atas nama adiknya Yudi Aron sebesar Rp13 miliar.

“Padahal itu tidak ada kaitannya dakwaan yang disampaikan kepada, ini hanya masalah utang piutang,” jelasnya.

Untuk itu ia mengharapkan majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap dirinya.

Sementara salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Luki Amega Hasan kepada awak media, usai sidang mengharap putuan yang akan disampaikan majelis dapat memberi rasa keadialan terhadap kliennya.

Para penashat hukum ini menyebutkan pasal 12 yang dituduhkan kepada kliennya jelas tidak terbukti.

“Untuk itu kami mengharapkan keada majleis dalam putusan nanti bisa memberikan hukuman yang se ringan ringannnya agar bisa memnuhi rasa keadilan,’’ pintanya.

Seperti diketahui, JPU Wendra dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut terdakwa lima tahun penjara. Disamping itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp1,3 M subsidair selama setahun.

Baca Juga :  Mantan Dirut Perusahaan Gas Negara Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

JPU bereyakinan kalau terdakwa melanggar dua pasal, pertama pasal 12 UU

UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah denganUU No20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi, kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dilar ruang sdiang puluhan warga sebuah LSM yang dijaga ketat pihak Kepolisian Polreta Banjarmasin menyampiakan uneg uneg agar pengadilan melakukan proses persidangansesuai ketentuan. Pengamanan sidang tu endiri langsung dipimpin Kapolresta Banjarmasin. (hid/K-4)

Iklan
Iklan