Oleh : Sarinah A
Pegiat Pena Banua
Kasus kekerasan seksual merupakan masalah yang harus diselesaikan hari ini. Banyaknya kasus kekerasan seksual di berbagai wilayah dan tempat termasuk dilingkungan pendidikan tinggi membuat masyarakat, terutama kaum perempuan resah.
Menanggapi hal tersebut, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang aman agar terhindar dari upaya kekerasan seksual, yang bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Diantaranya adalah disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi (PT).
Salah satu bentuk implementasi dari kebijakan tersebut adalah dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) PPKS di linkungan kampus. Hal ini juga dilaksanakan oleh hampir semua perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Selatan. Diantaranya di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA).
Dikutip dari halaman Klikkalsel.com (08/06/2022), Fakultas Hukum (FH) Uniska MAB berencana membentuk Satgas PPKS di tingkat fakultas. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan pihaknya terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebagai langkah awal mereka juga akan mengadakan seminar dan sosialisasi mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Mereka berharap dengan terbentuknya Satgas PPKS di tingkat Fakultas tersebut dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kebijakan PPKS Jadi Solusi?
Kebijakan PPKS yang dilaksanakan oleh pemerintah saat ini sebenarnya belum mampu menyentuh akar permasalahan utama dari penyebab banyaknya angka kekerasan seksual hari ini. Buktinya masih banyak kekerasan seksual yang kita temui hari ini.
Kondisi sistem kapitalisme hari ini merupakan akar utama dari munculnya kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat. Kapitalisme yang bersumber dari sekulerime ini melahirkan liberalisme atau paham kebebasan, yang membuat masyarakat boleh berbuat sebebasnya sesuai hawa nafsu sesaat mereka. Maka wajar hari ini banyak ditemui pergaulan-pergaulan bebas yang tidak sesuai syariat di Kampus.
Ini tak lepas dari paham sekulerismenya yakni pemisahan aturan agama dengan bidang kehidupan. Inilah yang membuat masyarakat bebas berbuat tanpa memandang ini dilarang atau diperintahkan oleh Allah.
Hingga wajar hari ini banyak oknum-oknum bejat melakukan kekerasan seksual dimana saja dan kapan saja. Serta ini juga didukung oleh sistem sosial hari ini, dimana banyak campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa kepentingan yang dibolehkan oleh syariat, budaya buka aurat yang memicu nafsu seksual muncul, bahkan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan syariat dan lain-lain.
Tuntaskan Kekerasan Seksual
Melihat kondisi buruk hari ini yang disebabkan oleh sistem yang juga buruk, tentu sudah saatnya memperbaikinya dengan sistem yang lebih baik yaitu Islam. Islam merupakan agama yang memancarkan segala peraturan hidup umat manusia diberbagai bidang kehidupan.
Dalam hal menangani kasus kekerasan seksual, maka Islam punya pandangan sendiri dalam menyelesaikannya. Ada dua bentuk, yakni tindakan pencegahan dan sanksi yang tegas.
Pada tindak upaya pencegahan, maka negara akan melakukan edukasi islami tentang seksual serta aturan tegas tentang perzinahan dan kekerasan seksual. Diantaranya kewajiban untuk menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan ketika di luar rumah dan kepada orang yang bukan mahram, keharusan untuk memisahkan kegiatan laki-laki dan perempuan agar tidak terjadi campur baur yang melanggar syariat, kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan juga perempuan, dan lain-lain.
Dengan adanya edukasi tersebut maka akan terwujud sistem sosial yang islami serta aman dari upaya kekerasan seksual.
Sedangkan pada tindak upaya sanksi, maka Islam juga memberikan sanksi yang tegas pada pelaku perzinahan yang melanggar syariat islam. Sanksi tegas tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.
Inilah upaya Islam dalam menangani kasus kekerasan seksual hari ini. Hal ini perlu peran negara dalam melaksanakannya. Karena penerapan Islam secara sempurna dan keseluruhan di masyarakat perlu negara yang melaksanakanya, dalam sistem Islam disebut khilafah, yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Jadi, sudah semestinya negara hadir untuk mewujudkan hal tersebut agar tercipta negeri yang aman dari kekerasan seksual terutama di lingkungan Perguruan Tinggi. Wallahu’alam bis shawab.












