Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dispersip Kalsel dan Perpusnas Lestarikan Karya para Penulis Banua

×

Dispersip Kalsel dan Perpusnas Lestarikan Karya para Penulis Banua

Sebarkan artikel ini
Para peserta saat berfoto bersama dengan Dispersip Kalsel dan Perpusnas saat acara Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018

Banjarmasin, KP – Sebagai pelestarian karya para penulis yang ada di Kalsel, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018, tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kerjasama Perpustakaan, Wildan Akhyar mengatakan, kegiatan Sosialisasi UU yang berisikan tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 itu.

“Ini sebagai komitmen kami untuk tetap melestarikan karya para penulis yag ada di Kalsel, agar dapat bermanfaat dan terjaga,” katanya Senin, (04/07/22).

Selain menjaga karya tersebut, dalam UU nomor 13 bagaimana tata cara menyerahkan hak cipta itu kepada Dispersip Kalsel dan Perpusnas RI.

“Untuk arahan itu nantinya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpusnas RI yang akan memberikan pemaparan secara langsung,” bebernya.

Dimana akan dijelaskan bagamana hal-hal yang berhubungan dengan undang-undang tersebut. Dan prihal mewajibkan menyerahkan buku-buku yang dibuat agar bisa dilestarikan karya cetak tersebut.


Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpusnas RI, yakni Emyati Tangke Lembang, S.Sos mengungkapkan tujuan sosialsiasi UU nomor 13 tahun 2018 itu ialah untuk melestarikan hasil karya tulis dan karya rekam semua penerbit di Indonesia.

“Jadi penulis diminta menyerahkan karyanya sebanyak 2 eksemplar ke Perpusnas RI dan 1 eksemplar ke Dispersip Kalsel,” ujarnya.

Lanjutnya Perpusnas RI akan mendorong para penerbit lokal, agar menerbitkan buku lokal konten yang bisa diberdayakan masyarakat.

“Seperti di Kalsel ini kita ketahui ada banyak hal yang dikarya tuliskan seperti kawasan pesisir, daerah pertanian dan pertambangan. Jadi nantinya para penerbit bisa menerbitkan buku apa saja yang diminati masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kemiskinan di Banjarmasin Belum Dituntaskan

Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin, dan diikuti ratusan Guru, Dosen, Penerbit, Media Elektronik, Sastrawan serta Wartawan yang ada dari 13 Kabupaten/Kota. (fin/KPO-1)

Iklan
Iklan