Aris Gunawan mengatakan, koperasi dan usaha kecil perlu dikembangkan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel.
BANJARMASIN, KP – Komisi II DPRD Kalsel mengusulan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kalsel.
“Karena koperasi dan usaha kecil memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat,” kata juru bicara Komisi II DPRD Kalsel, Aris Gunawan pada paripurna internal, dipimpin Waket DPRD Kalsel, M Syaripuddin Rabu (6/7), di Banjarmasin.
Selain itu, juga memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
“Juga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan serta penciptaan lapangan kerja di Kalsel,” tambah politisi Partai Gerindra.
Aris Gunawan mengatakan, koperasi dan usaha kecil perlu dikembangkan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel.
“Koperasi dan Usaha Kecil perlu didukung melalui upaya pemberdayaan dan pelindungan untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Aris Gunawan mengungkapkan, Raperda ini akan menjadi dasar legitimasi bahwa Pemprov bertanggung jawab untuk hadir dalam pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha kecil di daerah secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Jadi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel,” ujar Aris Gunawan.
Selain itu, Pemprov juga memiliki kewenangan dan peran penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi dan mendorong usaha kecil Kalsel “Naik Kelas”.
Sementara itu, fraksi di DPRD Kalsel mengingatkan secara substansial raperda ini perlu mengatur tentang jaminan kemudahan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil dalam mengakses permodalan, perizinan, kesempatan berusaha dan bantuan dari pemerintah daerah.
Disamping itu, Raperda ini perlu secara spesifik mengatur tentang pendataan, kemitraan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka penguatan koperasi dan usaha kecil di Kalsel.
Kemudian, perlunya pengaturan mengenai pemberikan akses perlindungan dan bantuan hukum bagi koperasi dan usaha kecil.
Juga perlunya penajaman pengaturan tentang pembinaan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil dan pengaturan tugas dan fungsi yang jelas dari setiap Perangkat Daerah dalam konteks pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha kecil.
Lebih lanjut juga perlunya penguatan aspek kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha kecil. (lyn/K-1)















